Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Kerugian Mencapai Rp 33 Miliar, Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Di BUMD Riau

by Tim Redaksi
Oktober 22, 2025
in NASIONAL
Kerugian Mencapai Rp 33 Miliar, Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Di BUMD Riau

Foto: Polri

JAKARTA, BANPOS – Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT SPR, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau.

Kasus tersebut berkaitan dengan operasionalisasi Blok Migas Langgak pada periode 2010–2015, dengan total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 33,29 miliar dan 3.000 dolar AS.

Baca Juga

Screenshot

Gugat UU Polri, Advokat Desak Polisi Di Bawah Kemendagri

Februari 22, 2026
Putus Mata Rantai Tengkulak, Polri Fasilitasi KUR dan Penyerapan Jagung oleh Bulog

Putus Mata Rantai Tengkulak, Polri Fasilitasi KUR dan Penyerapan Jagung oleh Bulog

Februari 9, 2026
PSKBI Sebut Posisi Polri di Bawah Presiden Final

PSKBI Sebut Posisi Polri di Bawah Presiden Final

Januari 28, 2026
Hasil SPI KPK, Kabupaten Lebak Keluar Zona Rentan Korupsi

Hasil SPI KPK, Kabupaten Lebak Keluar Zona Rentan Korupsi

Desember 18, 2025

Wakil Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Kombes Pol Bhakti Eri Nurmansyah mengatakan bahwa, dua tersangka yang ditetapkan yakni RA, mantan Direktur Utama PT SPR periode 2010–2015, dan DRS, selaku Direktur Keuangan dalam periode yang sama.

“Keduanya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri,” kata Bhakti dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (21/10).

Sejak penyidikan dimulai pada Juli 2024, penyidik telah memeriksa sedikitnya 45 saksi dan empat ahli, serta melakukan penggeledahan di kantor PT SPR di Pekanbaru dan kediaman para tersangka di Jakarta Selatan serta Pekanbaru.

Dari hasil penyidikan, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk dokumen, perangkat elektronik, dan uang tunai sebesar Rp5,4 miliar. Selain itu, penyidik juga membekukan 12 aset bergerak dan tidak bergerak milik para tersangka dengan total nilai sekitar Rp50 miliar, sebagai langkah mendukung proses pemulihan aset negara.

Bhakti menjelaskan, kasus ini bermula saat PT SPR yang semula berbentuk perusahaan daerah bertransformasi menjadi perseroan terbatas pada Mei 2010. Pada tahun yang sama, PT SPR bersama KCL membentuk konsorsium dan memperoleh kontrak kerja sama pengelolaan Blok Migas Langgak dari Kementerian ESDM untuk periode 2010–2030.

Namun, hasil penyidikan mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran prinsip Good Corporate Governance (GCG). Kedua tersangka diduga melakukan pengeluaran dana tanpa dasar jelas, pengadaan tanpa analisis kebutuhan, kesalahan pencatatan overlifting, serta pengelolaan keuangan yang tidak transparan.

Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyimpulkan bahwa tindakan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara yang signifikan.

Bhakti menambahkan, berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti pada 3 Oktober 2025. Dalam waktu dekat, penyidik akan melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan untuk proses hukum tahap II.

“Dengan adanya penetapan tersangka dan penyitaan aset ini, kami berharap proses penegakan hukum berjalan optimal serta memberikan efek jera dan pelajaran bagi pengelolaan BUMD lainnya,” ujar Bhakti. (*)

Source: RM.ID
Tags: BUMD RiauEri NurmansyahkorupsiPolri
ShareTweetSend

Berita Terkait

Screenshot
HEADLINE

Gugat UU Polri, Advokat Desak Polisi Di Bawah Kemendagri

Februari 22, 2026
Putus Mata Rantai Tengkulak, Polri Fasilitasi KUR dan Penyerapan Jagung oleh Bulog
HUKRIM

Putus Mata Rantai Tengkulak, Polri Fasilitasi KUR dan Penyerapan Jagung oleh Bulog

Februari 9, 2026
PSKBI Sebut Posisi Polri di Bawah Presiden Final
PEMERINTAHAN

PSKBI Sebut Posisi Polri di Bawah Presiden Final

Januari 28, 2026
Hasil SPI KPK, Kabupaten Lebak Keluar Zona Rentan Korupsi
HUKRIM

Hasil SPI KPK, Kabupaten Lebak Keluar Zona Rentan Korupsi

Desember 18, 2025
Selama 2025, Enam Orang Jadi Tersangka Kasus Korupsi di Serang, Kerugian Capai Rp6 Miliar
HEADLINE

Selama 2025, Enam Orang Jadi Tersangka Kasus Korupsi di Serang, Kerugian Capai Rp6 Miliar

Desember 9, 2025
Ada Mantan Pimpinan Partai Besar di Kasus PT ABM?
HEADLINE

Ada Mantan Pimpinan Partai Besar di Kasus PT ABM?

Desember 4, 2025
Next Post
Pemerintah Menargetkan Proses Dekontaminasi Akibat Paparan Radioaktif Cesium-137 di Kecamatan Cikande

Pemerintah Menargetkan Proses Dekontaminasi Akibat Paparan Radioaktif Cesium-137 di Kecamatan Cikande

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh