JAKARTA, BANPOS – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan bahwa Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers masih bersifat konstitusional dan sangat relevan, namun pelaksanaannya di lapangan perlu diperkuat agar wartawan benar-benar terlindungi dalam menjalankan profesinya.
Hal itu disampaikan Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, saat hadir sebagai pihak terkait dalam sidang lanjutan uji materi Pasal 8 UU Pers di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (21/10). “Pasal 8 Undang-Undang Pers adalah norma fundamental yang harus dipertahankan. Namun pelaksanaannya perlu diperkuat agar wartawan memperoleh perlindungan hukum yang nyata di lapangan,” ujar Munir.
Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim, Munir menegaskan bahwa perlindungan terhadap wartawan tidak boleh dimaknai sekadar tanggung jawab moral, melainkan kewajiban aktif negara.
Perlindungan tersebut, kata dia, meliputi keamanan fisik, keamanan digital, serta perlindungan dari tekanan dan kriminalisasi atas karya jurnalistik yang sah. “Ketika wartawan menghadapi ancaman atau tekanan, seharusnya ada mekanisme cepat dan jelas antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi profesi untuk memberikan perlindungan,” tegasnya.
PWI menilai, persoalan utama bukan pada bunyi Pasal 8 UU Pers itu sendiri, melainkan pada lemahnya koordinasi antar-lembaga dalam penerapannya. Karena itu, PWI mengusulkan adanya mekanisme terpadu antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi wartawan agar setiap kasus yang berkaitan dengan kegiatan jurnalistik dapat diselesaikan sesuai koridor hukum pers.
Dalam sidang tersebut, PWI juga menyerahkan keterangan tertulis resmi berisi enam pokok pikiran utama, yaitu :
1. Pasal 8 UU Pers harus dipertahankan sebagai norma konstitusional yang menjamin kemerdekaan pers.
2. Perlindungan hukum bagi wartawan adalah kewajiban negara.
3. Perlindungan tidak berarti memberikan kekebalan hukum.
4. Koordinasi antar-lembaga perlu diperkuat agar perlindungan berjalan efektif.
5. Perlindungan hukum harus mencakup aspek digital dan psikologis.
6. Negara wajib memastikan perlindungan wartawan berjalan adil dan berkelanjutan.
Dalam sidang tersebut, Ketua Umum PWI Akhmad Munir hadir bersama jajaran pengurus pusat, antara lain Anrico Pasaribu (Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum), Edison Siahaan (Ketua Satgas Anti Kekerasan), Baren Antoni Siagian (Komisi Hukum dan HAM), Jimmy Endey (Komisi Kajian dan Litbang), Rinto Hartoyo Agus (Ketua Seksi Hukum PWI Jaya), serta Rizal Afrizal (Komisi Pangan dan Energi).
Kehadiran delegasi lengkap ini menunjukkan komitmen PWI untuk memastikan posisi pers nasional tetap terlindungi secara hukum dan etika profesional.
Menutup keterangannya, Akhmad Munir menegaskan bahwa PWI Pusat akan terus memperkuat fungsi advokasi, pendidikan etika jurnalistik, dan pembinaan hukum bagi wartawan di seluruh Indonesia. “Perlindungan wartawan bukanlah keistimewaan, tetapi mandat konstitusi. Negara harus hadir untuk memastikan kemerdekaan pers berjalan seiring dengan keadilan dan tanggung jawab,” pungkas Munir.
Sidang uji materi Pasal 8 UU Pers ini juga menghadirkan Dewan Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) sebagai pihak terkait lainnya.
Mahkamah Konstitusi dijadwalkan melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut pada agenda berikutnya sebelum memasuki tahap pembacaan putusan. (PAY)











Discussion about this post