Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Dari Rampasan Hasil Korupsi, Kejari Cilegon Berhasil Pulihkan Keuangan Negara Rp3,7 Miliar

by Lukman Hapidin
Oktober 21, 2025
in HUKRIM
Kejari Cilegon berhasil melakukan pemulihan keuangan negara senilai Rp3,79 miliar di Kantor Kejari Cilegon, Selasa (21/10). ISTIMEWA

Kejari Cilegon berhasil melakukan pemulihan keuangan negara senilai Rp3,79 miliar di Kantor Kejari Cilegon, Selasa (21/10). ISTIMEWA

CILEGON, BANPOS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) telah berhasil melakukan pemulihan keuangan negara senilai Rp3.793.971.790.

Keberhasilan ini dicapai melalui pendampingan hukum yang diberikan kepada Krakatau Health Service (Bapelkes KS) dalam proses penyelesaian barang rampasan negara yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Andi Gouw anak dari Gouw Tie.

Baca Juga

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri

Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri

Maret 1, 2026
‘Krakatau Steel Reborn’ Momentum Kebangkitan Baja Nasional

‘Krakatau Steel Reborn’ Momentum Kebangkitan Baja Nasional

Februari 25, 2026
PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU

PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU

Februari 22, 2026

Pemulihan keuangan negara ini sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2190 K/Pid.Sus/2019 tanggal 05 Maret 2021 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor: 4/Pid.Sus-TPK/2020/PT BTN tanggal 06 April 2020 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang Nomor: 23/Pid.Sus-TPK/2019/PN Srg tanggal 03 Maret 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap, serta Berita Acara Pengembalian Barang Bukti (BA-20) tanggal 17 November 2020.

Kasi Intelijen Kejari Kota Cilegon, Nasruddin, melalui siaran persnya, Selasa (21/10), mengatakan bahwa aset tersebut merupakan bagian dari 75 bidang tanah yang dirampas untuk negara berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI, yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Atas permohonan dari Krakatau Health Service, Kejari Cilegon memberikan pendampingan hukum dengan tujuan utama untuk pemulihan keuangan negara, sejalan dengan tugas dan fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam menyelamatkan kekayaan negara,” katanya.

Dikatakan Nasruddin, proses pemulihan diawali dengan penetapan 33 dari 75 bidang tanah untuk dilelang.

Setelah melalui proses penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), nilai likuidasi untuk ke-33 bidang tanah tersebut ditetapkan sebesar Rp3.013.972.000.

Selanjutnya, proses lelang didaftarkan dan dilaksanakan melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang.

“Pelaksanaan lelang yang berlangsung pada 2 Oktober 2025 berhasil menjual seluruh 33 bidang tanah dengan total harga penawaran yang jauh melampaui nilai likuidasi, yakni mencapai Rp3.793.971.790,” ujarnya.

Seluruh dana dari hasil lelang tersebut telah dilunasi sepenuhnya oleh para pemenang, menandai keberhasilan Jaksa Pengacara Negara Kejari Cilegon dalam menjalankan fungsinya memulihkan aset negara. (*)

Tags: Cilegonkejari cilegonKota Cilegon
ShareTweetSend

Berita Terkait

PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri
PERISTIWA

Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri

Maret 1, 2026
‘Krakatau Steel Reborn’ Momentum Kebangkitan Baja Nasional
EKONOMI

‘Krakatau Steel Reborn’ Momentum Kebangkitan Baja Nasional

Februari 25, 2026
PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU
PERISTIWA

PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU

Februari 22, 2026
Penetapan Pj Ketua Dianggap Tak Sah, Seluruh Pengurus Kadin Kota Cilegon Periode 2025- 2030 Diberhentikan
EKONOMI

Penetapan Pj Ketua Dianggap Tak Sah, Seluruh Pengurus Kadin Kota Cilegon Periode 2025- 2030 Diberhentikan

Februari 21, 2026
CAA Gelar Konsultasi Publik,  Perkuat Transparansi dalam Proses AMDAL
EKONOMI

CAA Gelar Konsultasi Publik, Perkuat Transparansi dalam Proses AMDAL

Februari 16, 2026
Next Post
Ini Penjelasan Kadispora Banten Soal Meninggalnya Atlet Tinju Alexandria Warman

Ini Penjelasan Kadispora Banten Soal Meninggalnya Atlet Tinju Alexandria Warman

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh