Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Kejari Serang Terima Berkas Tahap Dua Kasus Pengeroyokan Wartawan di PT GRS

by Taufiq Solehudin
Oktober 20, 2025
in HEADLINE, HUKRIM
Kejari Serang Terima Berkas Tahap Dua Kasus Pengeroyokan Wartawan di PT GRS

Kejari Serang menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pengeroyokan terhadap wartawan di lingkungan PT Genesis Regeneration Smelting pada Senin (20/10). BANTEN POS/TAUFIQ SOLEHUDIN

SERANG, BANPOS — Kasus pengeroyokan terhadap wartawan pada saat peliputan agenda sidak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di PT Genesis Regeneration Smelting, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang memasuki babak baru.

Berkas para tersangka kini memasuki tahap dua proses hukum dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang untuk disidangkan.

Baca Juga

Bupati Serang Ajak Orang Tua Batasi Penggunaan Gawai bagi Anak-anak

Maret 5, 2026
Zakiyah Puji Langkah LPNU Banten Dorong Kemandirian UMKM

Zakiyah Puji Langkah LPNU Banten Dorong Kemandirian UMKM

Februari 28, 2026
Status Tanggap Darurat Banjir Dipastikan Tak Diperpanjang

Status Tanggap Darurat Banjir Dipastikan Tak Diperpanjang

Februari 19, 2026
9.000 Hektar Sawah Terdampak Bencana di Kabupaten Serang Tak Terakomodir Bantuan Benih

9.000 Hektar Sawah Terdampak Bencana di Kabupaten Serang Tak Terakomodir Bantuan Benih

Februari 19, 2026

Pelimpahan berkas itu dilaksanakan pada Senin (20/10) di Kejari Serang. Adapun tersangka yang terlibat dalam kasus itu tercatat ada sebanyak enam orang.

Para tersangka itu di antaranya: Karim, Bangga, Rizal, Syarifudin, dan Ajat Jatnika. Mereka itu adalah anggota ormas dan Satpam PT Genesis Regeneration Smelting.

Sementara satu berkas tersangka lainnya yang merupakan anggota Brimob Polda Banten sampai saat ini belum diserahkan ke Kejari Serang untuk ditindaklanjuti.

“Selanjutnya akan dilakukan penyusunan dakwaan dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang,” kata Kasi Pidum Kejari Serang, Purqon Ruhiyat.

Atas perbuatannya, kata Purqon, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.

Untuk sementara mereka saat ini ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Serang.

Sementara itu saat disinggung terkait laporan dugaan ancaman dan upaya menghalangi kerja-kerja jurnalistik dalam kasus pengeroyokan tersebut, Purqon mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum menerima pelimpahan berkasnya.

“Terpisah juga,” ucapnya menambahkan. (*)

Tags: Kabupaten SerangPT Genesis Regeneration SmeltingPT GRS
ShareTweetSend

Berita Terkait

PENDIDIKAN

Bupati Serang Ajak Orang Tua Batasi Penggunaan Gawai bagi Anak-anak

Maret 5, 2026
Zakiyah Puji Langkah LPNU Banten Dorong Kemandirian UMKM
EKONOMI

Zakiyah Puji Langkah LPNU Banten Dorong Kemandirian UMKM

Februari 28, 2026
Status Tanggap Darurat Banjir Dipastikan Tak Diperpanjang
PEMERINTAHAN

Status Tanggap Darurat Banjir Dipastikan Tak Diperpanjang

Februari 19, 2026
9.000 Hektar Sawah Terdampak Bencana di Kabupaten Serang Tak Terakomodir Bantuan Benih
PEMERINTAHAN

9.000 Hektar Sawah Terdampak Bencana di Kabupaten Serang Tak Terakomodir Bantuan Benih

Februari 19, 2026
Partai Demokrat Kabupaten Serang Gelar Aksi Berbagi Jelang Ramadhan
NASIONAL

Partai Demokrat Kabupaten Serang Gelar Aksi Berbagi Jelang Ramadhan

Februari 17, 2026
Zakiyah Diganjar Penghargaan Bupati Peduli Olahraga
PEMERINTAHAN

Zakiyah Diganjar Penghargaan Bupati Peduli Olahraga

Februari 10, 2026
Next Post
Seklur Warnasari Bolos Sampai Dua Bulan, Berpotensi Dapat Sanksi Pemecatan

Seklur Warnasari Bolos Sampai Dua Bulan, Berpotensi Dapat Sanksi Pemecatan

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh