SERANG, BANPOS — Walikota Serang, Budi Rustandi, menegaskan, Pemerintah Kota Serang akan menindak tegas pelaku usaha pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang telah melakukan pencemaran di Kota Serang.
Hal itu dilakukan guna memberikan efek jera serta mengantisipasi kejadian serupa terulang kembali.
Budi mengaku bahwa dirinya baru mengetahui persoalan tersebut. Sebab, Camat Walantaka, Muslim Sholeh, belum melaporkan kejadian pencemaran itu kepadanya.
“Camat belum laporan nanti pak Bagyo (Asda I Kota Serang) telepon panggil (Camat Walantaka). Laporannya sih udah ke saya,” katanya saat ditemui usai menggelar rapat dengan jajaran OPD di gedung Setda Kota Serang pada Senin (20/10).
Kemudian Budi menegaskan, dirinya akan terun langsung ke lapangan untuk meninjau lokasi pencemaran. Hal itu dilakukan guna memastikan bahwa kasus itu benar-benar terjadi.
“Saya nggak mau katanya, saya mau lihat seperti apa ininya (pencemaran). Baru kita akan memberikan beberapa teguran ke perusahaan tersebut,” ucapnya.
Setelah mengetahui dengan pasti duduk perkara yang terjadi, Budi memastikan, Pemerintah Kota Serang akan menjatuhi sanksi tegas kepada pelaku usaha pengelolaan limbah yang telah melakukan pencemaran lingkungan di Kota Serang.
“Kalau dia salah, kalau memang dia nggak ikuti aturan, ya kita tinjau ulang dan melakukan beberapa sanksi. Kita berikan sanksi nanti pakai aturan,” ujarnya.
Disinggung mengenai belum tersedianya fasilitas pengelolaan limbah B3 di Kota Serang, politisi Gerindra itu tidak banyak berkomentar.
Namun dia menegaskan, dirinya akan segera menangani masalah tersebut agar tidak berlarut-larut dan dampaknya tidak semakin meluas.
“Truk aja saya samperin apalagi limbah. Truk gandeng di pinggir jalan aja saya urusin apalagi yang limbah B3,” tegasnya. (*)






Discussion about this post