CILEGON, BANPOS – Sudah lebih dari enam bulan menjabat, Walikota Cilegon, Robinsar belum juga melakukan rotasi dan mutasi pejabat Eselon II.
Keterlambatan ini mendapat sorotan tajam dari DPRD Kota Cilegon yang menilai kinerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tidak cermat dalam memproses administrasi mutasi.
Ketua Komisi I DPRD Kota Cilegon, Ahmad Hafid, mengatakan seharusnya Pemkot sudah bisa melakukan rotasi pejabat karena masa jabatan kepala daerah telah melewati enam bulan.
“Rotasi mutasi seharusnya sudah bisa dilakukan karena kepala daerah sudah menjabat lebih dari enam bulan. Bahkan sebelum enam bulan pun bisa dilakukan jika ada persetujuan tertulis dari Kemendagri,” ujar Hafid, Kamis (16/10).
Menurut Hafid, pihaknya mendapat informasi bahwa usulan mutasi pejabat eselon II ditolak oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Penolakan itu terjadi lantaran sebagian pejabat yang diusulkan belum genap dua tahun menduduki jabatan saat ini.
“Memang dalam aturan disebutkan, pejabat yang belum dua tahun tidak bisa dimutasi. Tapi ada pengecualian dengan syarat tertentu. Jadi seharusnya bisa dilakukan kalau syarat itu dipenuhi,” jelasnya.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai, penolakan BKN menunjukkan kurangnya ketelitian dan komunikasi BKPSDM dalam menyiapkan berkas dan memahami aturan mutasi.
“Ini soal kecermatan dan koordinasi. BKPSDM harusnya bisa lebih teliti dan aktif berkomunikasi dengan BKN. Daerah lain bisa melakukan rotasi, kenapa Cilegon tidak?,” tegas Hafid.
Ia menilai keterlambatan rotasi pejabat justru berdampak pada pelaksanaan program strategis Walikota dan Wakil Walikota, Robinsar-Fajar.
“Program Pak Wali itu harus berjalan. Rotasi mutasi penting untuk penyegaran birokrasi agar roda pemerintahan bergerak cepat, pendapatan daerah meningkat, dan masyarakat merasakan manfaatnya,” ujarnya.
Karena itu, Komisi I DPRD berencana memanggil BKPSDM untuk meminta penjelasan resmi terkait belum terlaksananya mutasi pejabat eselon Il. “Dalam waktu dekat, kami akan panggil BKPSDM untuk dimintai penjelasan,” kata Hafid.
Senada, anggota Komisi I DPRD Cilegon Ari Muhammad Nurhayat juga menyoroti berulangnya penolakan BKN terhadap usulan mutasi yang diajukan Pemkot Cilegon.
“Kami dengar usulan mutasi sudah beberapa kali diajukan, tapi selalu ditolak BKN. Ini perlu dipertanyakan, ada apa sebenarnya?,” ujarnya.
Politisi PKB itu mengingatkan bahwa lambannya rotasi pejabat berpotensi mengganggu kinerja birokrasi, terutama di tingkat eselon II yang berperan sebagai motor pelaksana kebijakan daerah.
“Kalau pejabat eselon II digantung seperti ini, pasti berpengaruh pada bawahannya. Secara psikologis bisa menurunkan semangat kerja. Padahal kita butuh akselerasi dan kerja cepat,” kata Ari.
la menegaskan, Komisi I DPRD akan memanggil BKPSDM dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk membahas masalah ini secara menyeluruh.
“Rotasi mutasi ini harus segera diperjelas. Kami akan kumpulkan semua pihak supaya ada solusi dan kejelasan,” tandasnya. (*)



Discussion about this post