Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PEMERINTAHAN

Pemkot Cilegon dan Biro Kesra Banten Tidak Ikut Penilaian Keterbukaan Informasi

KI Banten Pantau Situs Badan Publik

Panji Romadhon by Panji Romadhon
Agustus 28, 2020
in PEMERINTAHAN
0
Pemkot Cilegon dan Biro Kesra Banten Tidak Ikut Penilaian Keterbukaan Informasi

SERANG, BANPOS – Dua Badan Publik(BP), Pemkot Cilegon dan Biro Kesra Provinsi Banten tidak mengikuti penilaian Keterbukaan Informasi Publik yang dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi Banten (KI Banten).

Selain itu, terdapat 7 BUMD yang tidak mengembalikan kuesioner juga, diantaranya adalah, PT Banten Global Development (BGD) Provinsi Banten, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Serang, PT Serang Berkah Mandiri (SBM) Kabupaten Serang.

Baca Juga

Soal Sukadana, Keputusan Sewa atau Cicil Ada di Tangan Walikota, Bakal Diumumkan Pekan Depan

Usai Dipanggil Dewan, Pemkot Serang Kembali Tunda Penggusuran di Sukadana, Kaji Opsi Sewa-Cicil

Untuk lembaga vertikal, sebanyak 13 BP tidak mengembalikan kuesioner, diantaranya, Pengadilan Tinggi Agama Banten, KONI Prov. Banten, KNPI Prov Banten, BPK Perwakilan Prov. Banten.

Diketahui, KI Banten menutup tahapan pengembalian kuesioner penilaian mandiri (self assesment quesioner) pada pukul 16.00 WIB, Jumat (28/22),

Monev tahun 2020 diikuti oleh empat kategori BP yaitu, kategori Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Banten, kategori pemerintah kabupaten/kota, kategori Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Provinsi Banten serta kategori Lembaga Non Struktural (LNS)/ vertikal.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Penutupan tahapan pengembalian dihadiri oleh Komisioner KI Banten dan Panitia Monitoring dan Evaluasi (Monev) BP 2020 di Kantor KI Banten. yang dipimpin Ketua KI Banten, Himan.

Ketua Panitia Monev BP 2020, Heri Wahidin mengatakan, untuk kategori OPD di lingkungan Pemprov Banten, dari 41 OPD hanya satu yang tidak mengembalikan kuesioner yaitu Biro Kejahteraan Rakyat (Biro Kesra) Setda prov. Banten. Untuk kategori Pemerintah Kabupaten/Kota, hanya Pemerintah Kota Cilegon yang tidak mengembalikan quesioner.

Sementara Kategori Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Provinsi Banten dari 22 BUMD hanya 15 yang mengembalikan.

Adapun kategori BUMD yang tidak mengembalikan kuesioner adalah PT Banten Global Development (BGD) Provinsi Banten; Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Berkah (PD BPR) Kabupaten Pandeglang; Perusahaan Daerah Lebak Niaga Kabupaten Lebak; Perusahaan Daerah Niaga Kerta Raharja (PD NKR) Kabupaten Tangerang; Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Serang; PT Serang Berkah Mandiri (SBM) Kabupaten Serang; Perusahaan Daerah Pasar Kota Tangerang; Perusahaan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS-CM) Kota Cilegon; PT. Serang Guna Sarana, Kota Serang serta PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (Persero), Kota Tangeran Selatan.

Page 1 of 3
123Next
Tags: BUMDKeterbukaan InformasiKI BantenKomisi Informasi BantenPemkot CilegonTransparansi
ShareTweetSend

Berita Terkait

Pemkot Cilegon Perkuat Digitalisasi dengan Super Apps Telkom
PEMERINTAHAN

Pemkot Cilegon Perkuat Digitalisasi dengan Super Apps Telkom

Mei 1, 2025
Bhabinkamtibmas dan Babinsa Diminta Jaga Keamanan Selama Masa Mudik
PERISTIWA

Bhabinkamtibmas dan Babinsa Diminta Jaga Keamanan Selama Masa Mudik

Maret 27, 2025
47 Bus Mudik Gratis Dilepas Walikota Robinsar, PT MFI Ikut Partisipasi
PEMERINTAHAN

47 Bus Mudik Gratis Dilepas Walikota Robinsar, PT MFI Ikut Partisipasi

Maret 26, 2025
Dishub Mulai Verifikasi Data Calon Pemudik Gratis di Kota Cilegon
PEMERINTAHAN

Dishub Mulai Verifikasi Data Calon Pemudik Gratis di Kota Cilegon

Maret 19, 2025
Pemkot Cilegon Wacanakan Bebas Sampah Tanpa Bergantung APBD
PERISTIWA

Pemkot Cilegon Wacanakan Bebas Sampah Tanpa Bergantung APBD

Maret 13, 2025
Minyakkita Tak Sesuai Takaran Ditemukan di Pasar Blok F Cilegon
EKONOMI

Minyakkita Tak Sesuai Takaran Ditemukan di Pasar Blok F Cilegon

Maret 11, 2025
Next Post
Dispar Apresiasi Seba Baduy Masuk Nominasi API Award 2020

Dispar Apresiasi Seba Baduy Masuk Nominasi API Award 2020

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikira Kebakaran, Flaring PT Lotte Chemical Indonesia Bikin Warga Resah, Perusahaan Klaim Sudah Sesuai Prosedur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×