SERANG, BANPOS – Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Banten menyampaikan kecaman keras terhadap tayangan program Expose Uncensored di stasiun televisi Trans7 yang tayang pada 13 Oktober 2025.
Tayangan tersebut dinilai telah menampilkan tuduhan-tuduhan tidak berdasar terhadap dunia pesantren, termasuk narasi yang menyebut adanya praktik “perbudakan santri”.
Ketua LPBH PWNU Banten, Tami Muntami, menegaskan bahwa tayangan tersebut tidak hanya melukai hati jutaan santri dan keluarga besar pesantren di seluruh Indonesia, tetapi juga mengandung unsur fitnah, ujaran kebencian, serta framing negatif yang dapat menyesatkan publik.
“Ini bukan sekadar persoalan klarifikasi atau permintaan maaf. Tayangan seperti itu harus dipertanggungjawabkan secara hukum karena diduga melanggar sejumlah aturan perundang-undangan,” ujar Tami, Selasa (14/10).
Menurutnya, tayangan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, khususnya prinsip tanggung jawab sosial dan larangan menyiarkan konten bermuatan fitnah atau kebencian.
Selain itu, juga bertentangan dengan Peraturan KPI Nomor 01/KPI/03/2013 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran, yang menegaskan setiap program wajib menghormati nilai agama, moral, dan martabat manusia.
Lebih lanjut, Tami menyebut tayangan itu juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, karena memuat informasi bohong dan berpotensi mencemarkan nama baik lembaga pesantren melalui media elektronik.
LPBH PWNU Banten, kata Tami, akan mendorong Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten untuk segera mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran etika penyiaran tersebut.
Lembaganya juga siap mengawal proses hukum hingga ke Polda Banten agar ada pertanggungjawaban hukum yang adil dan setimpal.
“Pesantren adalah lembaga pendidikan dan pembentukan karakter bangsa. Upaya mendiskreditkan pesantren dengan cara manipulatif dan tidak berimbang merupakan bentuk serangan terhadap marwah pendidikan Islam dan kebudayaan bangsa,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya tidak menolak kritik, namun menolak keras segala bentuk fitnah yang merusak citra pesantren.
“Trans7 harus belajar membedakan antara jurnalistik dan provokasi,” tandas Tami.
Tami menegaskan, LPBH PWNU Banten akan terus berada di garis depan dalam melindungi kehormatan pesantren, para kiai, dan santri di seluruh Indonesia. (*)



Discussion about this post