Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

LPBH PWNU Banten Kecam Keras Tayangan Trans7 yang Dinilai Lecehkan Dunia Pesantren

by Muhamad Wahyu
Oktober 14, 2025
in Entertainment
LPBH PWNU Banten Kecam Keras Tayangan Trans7 yang Dinilai Lecehkan Dunia Pesantren

SERANG, BANPOS – Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Banten menyampaikan kecaman keras terhadap tayangan program Expose Uncensored di stasiun televisi Trans7 yang tayang pada 13 Oktober 2025.

Tayangan tersebut dinilai telah menampilkan tuduhan-tuduhan tidak berdasar terhadap dunia pesantren, termasuk narasi yang menyebut adanya praktik “perbudakan santri”.

Baca Juga

Pemkab Lebak Dorong Penguatan Peran Pesantren Lewat FSPP

Pemkab Lebak Dorong Penguatan Peran Pesantren Lewat FSPP

Januari 30, 2026
BGN Siap Bantu Pesantren yang Ingin Bikin Dapur MBG

BGN Siap Bantu Pesantren yang Ingin Bikin Dapur MBG

November 26, 2025
Gemira Minta Media Introspeksi, Santri Tahan Diri

Gemira Minta Media Introspeksi, Santri Tahan Diri

Oktober 15, 2025
Ketua Komisi VI DPR Ingatkan Trans7 Soal Kiai dan Pesantren

Ketua Komisi VI DPR Ingatkan Trans7 Soal Kiai dan Pesantren

Oktober 14, 2025

Ketua LPBH PWNU Banten, Tami Muntami, menegaskan bahwa tayangan tersebut tidak hanya melukai hati jutaan santri dan keluarga besar pesantren di seluruh Indonesia, tetapi juga mengandung unsur fitnah, ujaran kebencian, serta framing negatif yang dapat menyesatkan publik.

“Ini bukan sekadar persoalan klarifikasi atau permintaan maaf. Tayangan seperti itu harus dipertanggungjawabkan secara hukum karena diduga melanggar sejumlah aturan perundang-undangan,” ujar Tami, Selasa (14/10).

Menurutnya, tayangan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, khususnya prinsip tanggung jawab sosial dan larangan menyiarkan konten bermuatan fitnah atau kebencian.

Selain itu, juga bertentangan dengan Peraturan KPI Nomor 01/KPI/03/2013 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran, yang menegaskan setiap program wajib menghormati nilai agama, moral, dan martabat manusia.

Lebih lanjut, Tami menyebut tayangan itu juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, karena memuat informasi bohong dan berpotensi mencemarkan nama baik lembaga pesantren melalui media elektronik.

LPBH PWNU Banten, kata Tami, akan mendorong Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten untuk segera mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran etika penyiaran tersebut.

Lembaganya juga siap mengawal proses hukum hingga ke Polda Banten agar ada pertanggungjawaban hukum yang adil dan setimpal.

“Pesantren adalah lembaga pendidikan dan pembentukan karakter bangsa. Upaya mendiskreditkan pesantren dengan cara manipulatif dan tidak berimbang merupakan bentuk serangan terhadap marwah pendidikan Islam dan kebudayaan bangsa,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya tidak menolak kritik, namun menolak keras segala bentuk fitnah yang merusak citra pesantren.

“Trans7 harus belajar membedakan antara jurnalistik dan provokasi,” tandas Tami.

Tami menegaskan, LPBH PWNU Banten akan terus berada di garis depan dalam melindungi kehormatan pesantren, para kiai, dan santri di seluruh Indonesia. (*)

Tags: Expose Uncensoredfitnah pesantrenkecaman Trans7KPID BantenLPBH PWNU Bantenperbudakan santriPesantrenTrans7UU ITEUU Penyiaran
ShareTweetSend

Berita Terkait

Pemkab Lebak Dorong Penguatan Peran Pesantren Lewat FSPP
PEMERINTAHAN

Pemkab Lebak Dorong Penguatan Peran Pesantren Lewat FSPP

Januari 30, 2026
BGN Siap Bantu Pesantren yang Ingin Bikin Dapur MBG
KESRA

BGN Siap Bantu Pesantren yang Ingin Bikin Dapur MBG

November 26, 2025
Gemira Minta Media Introspeksi, Santri Tahan Diri
NASIONAL

Gemira Minta Media Introspeksi, Santri Tahan Diri

Oktober 15, 2025
Ketua Komisi VI DPR Ingatkan Trans7 Soal Kiai dan Pesantren
POLITIK

Ketua Komisi VI DPR Ingatkan Trans7 Soal Kiai dan Pesantren

Oktober 14, 2025
HUKRIM

Pemkot Tangerang Polisikan Pengunggah Video Viral Pembongkaran Ruko

Agustus 22, 2023
Suasana sidang putusan kasus revenge porn.
HEADLINE

Pelaku Revenge Porn di Pandeglang Divonis Maksimal

Juli 14, 2023
Next Post
Satya JKN Award 2025: Wujud Gotong Royong Bangsa Lindungi Pekerja

Satya JKN Award 2025: Wujud Gotong Royong Bangsa Lindungi Pekerja

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh