LEBAK, BANPOS – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Provinsi Banten mendesak pemerintah agar melakukan pengawalan ketat terhadap penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar benar-benar berpihak kepada masyarakat adat dan penambang skala kecil.
Desakan itu mengemuka dalam kegiatan Temu Pikir Rakyat yang digelar di Kasepuhan Cisungsang, Kecamatan Lebak Selatan, Kemarin.
Kegiatan tersebut dihadiri berbagai unsur, mulai dari BEM Nusantara Banten, masyarakat adat, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kepolisian, hingga TNI.
Forum ini menghasilkan sejumlah catatan kritis terhadap praktik implementasi WPR dan IPR yang dinilai masih jauh dari semangat keadilan sosial sebagaimana diamanatkan konstitusi.
Koordinator Daerah BEM Nusantara Banten, M. Qolby Yusuf, menegaskan adanya potensi penyimpangan dalam mekanisme penetapan WPR yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan korporasi.
“Kami melihat celah dalam mekanisme penetapan WPR yang berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan korporasi. Padahal Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa kekayaan alam harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan segelintir pihak,” ujarnya dalam keterangan yang diterima BANPOS, Senin (13/10).
Qolby menambahkan, Pasal 22 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba sejatinya telah mengatur agar penetapan WPR mempertimbangkan aspek teknis, ekologis, sosial, dan budaya.
Namun, praktik di lapangan justru sering mengabaikan partisipasi masyarakat lokal dan hak-hak masyarakat adat yang seharusnya dilindungi melalui prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC).
Dalam forum tersebut, BEM Nusantara Banten memaparkan empat persoalan krusial yang tengah dihadapi masyarakat di wilayah Lebak Selatan.
Pertama, masyarakat adat dan penambang kecil kesulitan mengakses perizinan serta permodalan untuk memperoleh IPR, sementara pihak bermodal besar justru lebih mudah memanfaatkan celah regulasi. Kedua, potensi penyusutan wilayah WPR tanpa kajian mendalam dikhawatirkan akan merusak ekonomi lokal sekaligus menimbulkan kerusakan lingkungan.
Ketiga, konflik tata ruang antara wilayah pertambangan rakyat dengan kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak hingga kini belum tuntas dan berisiko mengabaikan hak ulayat masyarakat adat.
Keempat, penguasaan lahan tambang yang semakin terkonsentrasi di tangan korporasi telah menyingkirkan masyarakat lokal dari ruang hidup dan sumber penghidupan mereka.
Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris Daerah BEM Nusantara Provinsi Banten, M. Nuril Huda, yang menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam memastikan keberpihakan kepada rakyat kecil.
“Pertama, penetapan WPR harus melibatkan partisipasi bermakna masyarakat lokal, bukan hanya formalitas sosialisasi. Prinsip FPIC wajib diterapkan,” ujarnya.
“Kedua, kriteria Pasal 22 UU Minerba harus ditegakkan secara ketat. Potensi mineral harus dikelola dengan teknologi sederhana, menghormati hak ulayat, dan tidak merusak kawasan konservasi. Ketiga, negara wajib melindungi penambang rakyat dari intimidasi dan kriminalisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang kepastian hukum. Keempat, transparansi dan akuntabilitas dalam proses penetapan WPR dan IPR harus diperkuat agar tidak menjadi ladang korupsi yang merugikan rakyat,” tegasnya.
Sebagai hasil dari forum tersebut, BEM Nusantara Banten menyampaikan enam tuntutan konkret kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pertama, meminta moratorium terhadap seluruh proses penetapan WPR yang tidak melibatkan partisipasi substantif masyarakat lokal dan masyarakat adat. Kedua, mendesak revisi mekanisme WPR dan IPR agar menjamin perlindungan hak masyarakat adat, keberlanjutan lingkungan, dan transparansi publik.
Ketiga, menolak penyusutan WPR tanpa kajian mendalam terhadap dampak ekonomi dan ekologinya.
Keempat, menegaskan agar IPR hanya diberikan kepada masyarakat lokal dan bukan korporasi yang mengatasnamakan rakyat.
Kelima, mendorong pengawasan ketat serta penegakan hukum terhadap penyalahgunaan izin pertambangan. Keenam, meminta pemerintah memberikan pendampingan teknis dan akses permodalan bagi masyarakat lokal agar mampu mengelola sumber daya secara mandiri dan berkelanjutan. (*)







Discussion about this post