SERANG, BANPOS — Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi bantuan ternak sapi dari Kementerian Peternakan RI dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp300 juta. Adapun dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial PA dan FA.
Plt Kasi Intel Kejari Serang, Meryyon Hariputra, menyebut tersangka FA merupakan berstatus PNS sementara PA berstatus sebagai karyawan swasta.
Kemudian dia menjelaskan, dalam kasus tersebut Kementerian Peternakan RI sebelumnya telah menyalurkan program bantuan ternak sapi kepada kelompok tani Subur Makmur yang beralamat di Desa Samparwadi, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang pada tahun 2023.
Diketahui kedua tersangka PA dan FA merupakan anggota di dalamnya.
Adapun jumlah bantuan sapi yang disalurkan oleh pihak kementerian kepada kelompok tersebut tercatat ada sebanyak 20 ekor.
“Jadi masing-masing tersangka ini menerima 10 ekor bantuan sapi,” katanya pada Selasa (7/10).
Namun alih-alih dikembang biakkan, sapi-sapi itu justru malah diselewengkan dengan cara disembelih dan dijual oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi.
Selain itu mereka juga tidak melaporkan hasil pengelolaan ternak tersebut kepada pihak penyalur bantuan.
Hal itu, kata Merryon, jelas telah melanggar ketentuan yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Dirjen Nomor 611 Tahun 2021 terkait peruntukkan penyaluran bantuan tersebut.
“Namun pada kenyataannya fakta di lapangan sapi tersebut tidak dikembangbiakkan, tidak dikelola sebagaimana dari keputusan dirjen tersebut. Ada yang dijual, ada yang disembelih untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.
Akibat penyelewengan tersebut negara ditaksir mengalami kerugian mencapai sekitar Rp300 juta.
“Untuk sementara berdasarkan perhitungan dari ahli (kerugian) kurang lebih Rp300 juta,” katanya.
Karena kerugian tersebut, para tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Ancamannya 20 tahun maksimal,” tutur Merryon.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, kata Merryon, kini mereka untuk sementara mendekam di Rutan Kelas II B Serang.
Pihak penyidik saat ini masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut guna mencari pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat di dalamnya.
“Tim penyidik masih melakukan pendalaman lagi untuk keterlibatan pihak lainnya nanti perkembangan lebih lanjut akan kita sampaikan,” tandasnya. (*)



Discussion about this post