Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Pembalakan Liar Kepulauan Mentawai Telah Dihentikan Kemenhut dan Satgas PKH

by Tim Redaksi
Oktober 6, 2025
in PEMERINTAHAN
Pembalakan Liar Kepulauan Mentawai Telah Dihentikan Kemenhut dan Satgas PKH

Update Ambruknya Mushola Ponpes Al Khoziny: Ada 37 Korban Jiwa, 2 Potongan Tubuh

JAKARTA, BANPOS – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Tim Garuda berhasil hentikan pembalakan liar yang dilakukan PT BRN di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar).

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Rudianto Saragih Napitu dalam pernyataan dikonfirmasi dari Jakarta, Senin, menjelaskan tim operasi gabungan berhasil mengamankan 11 alat berat, 7 truk pengangkut, serta sarana pendukung lainnya yang mengindikasikan pembukaan kawasan dan penebangan kayu tidak sah oleh individu IM dan korporasi PT BRN.

Baca Juga

Kementerian Kehutanan Ungkap ada Ribuan Kayu Olahan Pembalakan Liar di TN Meru Betiri

Kementerian Kehutanan Ungkap ada Ribuan Kayu Olahan Pembalakan Liar di TN Meru Betiri

Agustus 8, 2025

“Kami mengamankan TKP, sarana produksi dan angkut, lalu menaikkan perkara ke tahap penyidikan terhadap individu maupun korporasi. Rantai operasi, mulai dari pembukaan kawasan, alat, arus barang, hingga arus dana akan kami telusuri. Selain pidana pokok kehutanan, opsi TPPU disiapkan untuk memastikan efek jera bagi penerima manfaat utama,” jelasnya.

Operasi gabungan itu berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya perusakan hutan yang berpotensi mengancam keselamatan warga. Laporan tersebut ditindak lanjuti oleh Kemenhut melalui Ditjen Gakkumhut membentuk tim operasi yang dipimpin Komandan Satgas PKH Garuda bersama Direktur Tindak Pidana Kehutanan (Tipihut) Ditjen Gakkumhut.

Tim Opsgab melakukan pengamanan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan memasang plang penertiban Satgas PKH dan hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya pembukaan kawasan hutan dan penebangan kayu secara tidak sah pada areal hutan produksi.

Dari pengembangan perkara, teridentifikasi dua pihak terduga pelaku yaitu IM dan PT BRN. Keduanya tengah diproses dalam perkara tindak pidana kehutanan, untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat dalam rantai operasi, pembiayaan, dan penampungan hasil hutan ilegal.

Para pelaku diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling besar Rp15 miliar. Selain penegakan pidana kehutanan, penyidik juga menyiapkan penerapan rezim Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menutup ruang keuntungan ilegal dan memperkuat efek jera terhadap pihak-pihak yang menikmati manfaat utama dari kejahatan ini.

Direktur Jenderal (DIrjen) Gakkum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menjelaskan langkah penindakan itu merupakan kebijakan negara untuk menjaga kedaulatan hutan. Tidak hanya itu, kebijakan penegakan hukum akan mendorong pada kepatuhan dan tata kelola yang baik.

Dia mengatakan Kemenhut mendukung pelaku usaha kehutanan yang taat aturan karena mereka bagian penting dari ekosistem pembangunan. Namun izin tidak boleh menjadi tameng.

“Ke depan, Kementerian Kehutanan melalui Ditjen Gakkumhut akan memperketat pengawasan terhadap pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan pelaku usaha kehutanan lain agar mengelola kawasan secara bijaksana, tertib, transparan, dan berasas kelestarian,” tuturnya.

Sepanjang 2025 Ditjen Gakkum Kemenhut telah melakukan 21 operasi pembalakan liar dan menyerahkan 34 tersangka ke jaksa. Di bidang peredaran tumbuhan dan satwa liar dilindungi tercatat 36 operasi, dan untuk tambang ilegal 13 operasi, 227.985,45 hektare hutan berhasil diamankan, 686 meter kubik kayu disita, 582 ekor satwa liar serta 107 bagian tubuh satwa diselamatkan dari peredaran ilegal.

Pada saat yang sama Satgas PKH melaporkan telah menertibkan sekitar 3,4 juta hektare kawasan hutan. (*)

Source: ANTARA
Tags: Kementerian Kehutanan (Kemenhut)Pembalakan Liar Kepulauan MentawaiSatgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH)
ShareTweetSend

Berita Terkait

Kementerian Kehutanan Ungkap ada Ribuan Kayu Olahan Pembalakan Liar di TN Meru Betiri
GAYA HIDUP

Kementerian Kehutanan Ungkap ada Ribuan Kayu Olahan Pembalakan Liar di TN Meru Betiri

Agustus 8, 2025
Next Post
Tronton Terjun dari Tol Tangerang-Merak, Lima Orang Dilarikan ke RS

Tronton Terjun dari Tol Tangerang-Merak, Lima Orang Dilarikan ke RS

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh