Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Tangerang Permudah Pencatatan Perkawinan Melalui Caper Si Abah

by Tim Redaksi
Oktober 3, 2025
in PEMERINTAHAN
Tangerang Permudah Pencatatan Perkawinan Melalui Caper Si Abah

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Rizal Ridolloh (kiri) sedang memberikan penjelasan mengenai syarat kelengkapan dokumen bagi warga yang mengajukan permohonan urus dokumen perkawinan melalui "Caper Si Abah".

TANGERANG, BANPOS – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Banten mengimbau masyarakat non-Muslim setempat untuk memanfaatkan layanan Caper Si Abah yakni pencatatan perkawinan selesai di rumah ibadah, karena lebih cepat dan mudah.

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Rizal Ridolloh di Tangerang, Jumat (03/10/2025). mengatakan, permohonan layanan Caper Si Abah bisa dilakukan melalui Sobat Dukcapil yakni layanan berbasis aplikasi dan website.

Baca Juga

Indikator Keberhasilan GPM Jaga Stabilitas Harga Dipertanyakan

Maret 5, 2026

BPBD Kota Tangerang Gelar Forum Renja 2027 Perkuat Sinergi Lintas Sektor Demi Ketangguhan Kota

Maret 4, 2026

Penurunan Stunting Jadi Prioritas di Forum Renja Dinkes Kota Tangerang

Maret 4, 2026
Konsistensi Penegakan Perda HUT Kota ke 33 Momentum Pemkot Tangerang Musnahkan Ribuan Botol Miras

Konsistensi Penegakan Perda HUT Kota ke 33 Momentum Pemkot Tangerang Musnahkan Ribuan Botol Miras

Maret 1, 2026

“Kami memastikan, layanan Caper Si Abah dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat non-Muslim di Kota Tangerang dengan kemudahan dan kecepatan,” katanya.

Rizal menuturkan pelayanan Caper Si Abah merupakan pelayanan bagi pasangan non-Muslim yang melaksanakan pernikahan di rumah ibadah masing-masing.

Sehingga pasangan tersebut tidak perlu ke Kantor Disdukcapil tetapi dapat mengurus melalui online. Sejak 2023 sampai 2025, sebanyak 285 pasangan telah memanfaatkan layanan tersebut.

Adapun persyaratan yang perlu dilengkapi adalah surat keterangan telah terjadinya pernikahan dari pemuka agama, KTP-el dan pas foto berdampingan suami istri ukuran 4×6 sebanyak tiga lembar, kartu keluarga suami dan istri.

Lalu, bagi janda atau duda karena cerai mati untuk melampirkan Akta Kematian pasangannya, dan untuk cerai hidup melampirkan Akta Perceraian.

“Sertakan juga surat keterangan persetujuan orang tua bagi pasangan yang berusia 19 tahun namun kurang dari usia 21 tahun dan surat penetapan pengadilan jika pasangan di bawa usia 19 tahun,” katanya.(ANTARA)

Tags: BantenDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota TangerangKepala Disdukcapil Kota Tangerang Rizal Ridollohkota tangerang
ShareTweetSend

Berita Terkait

PEMERINTAHAN

Indikator Keberhasilan GPM Jaga Stabilitas Harga Dipertanyakan

Maret 5, 2026
PEMERINTAHAN

BPBD Kota Tangerang Gelar Forum Renja 2027 Perkuat Sinergi Lintas Sektor Demi Ketangguhan Kota

Maret 4, 2026
KESEHATAN

Penurunan Stunting Jadi Prioritas di Forum Renja Dinkes Kota Tangerang

Maret 4, 2026
Konsistensi Penegakan Perda HUT Kota ke 33 Momentum Pemkot Tangerang Musnahkan Ribuan Botol Miras
PEMERINTAHAN

Konsistensi Penegakan Perda HUT Kota ke 33 Momentum Pemkot Tangerang Musnahkan Ribuan Botol Miras

Maret 1, 2026
Dua Kali Dicuekin Gubernur dan Ketua DPRD Banten, Forum Guru Kecewa
PEMERINTAHAN

Dua Kali Dicuekin Gubernur dan Ketua DPRD Banten, Forum Guru Kecewa

Februari 28, 2026
BPBD Kota Tangerang Terjunkan 8 Unit Mobil Damkar dan 50 Personel Padamkan Kebakaran di Benda
PERISTIWA

BPBD Kota Tangerang Terjunkan 8 Unit Mobil Damkar dan 50 Personel Padamkan Kebakaran di Benda

Februari 26, 2026
Next Post
Pemerintah Intensifkan Dekontaminasi Radiasi Cesium-137 di Cikande

Pemerintah Intensifkan Dekontaminasi Radiasi Cesium-137 di Cikande

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh