SERANG, BANPOS – Kekesalan karena kontrak kerja tidak diperpanjang membuat CH alias Cucu (26), mantan sekuriti di PT Bach Multi Global (BMG), nekat berbuat onar.
Bersama tiga rekannya, ia melakukan perusakan fasilitas perusahaan yang berlokasi di Kawasan Industri Modern Cikande, Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
Akibat aksinya, Cucu dan ketiga kawannya, yakni KM alias Kobar (35), YS alias Yayan (27), serta WH alias Wahyu (27), berhasil diamankan Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Serang, Selasa (30/9).
Penangkapan dilakukan di kediaman masing-masing setelah pihak perusahaan melapor.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan, sehari sebelum kejadian, Senin (29/9), pihak perusahaan memanggil Cucu dan menyampaikan bahwa kontraknya sebagai sekuriti telah berakhir dan tidak diperpanjang.
“Setelah menerima pemberitahuan tersebut, tersangka keluar dari area perusahaan,” ujar Condro didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Kamis (2/10).
Namun, bukannya menerima keputusan tersebut, Cucu yang merupakan warga Kampung Cangketek, Desa Bandung, malah menyimpan dendam.
Ia lalu mengajak tiga temannya kembali ke perusahaan sambil membawa senjata tajam.
“Keempatnya masuk ke dalam area perusahaan dan melakukan perusakan bersama-sama. Kerugian yang ditimbulkan ditaksir mencapai Rp30 juta,” ungkap Kapolres.
Mendapat laporan, tim yang dipimpin Ipda Henry Jayusman langsung bergerak cepat dan menangkap para pelaku di rumah masing-masing tanpa ada perlawanan.
“Motif mereka karena sakit hati diberhentikan dari pekerjaan. Saat ini seluruh tersangka sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Condro.
“Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara,” tandasnya. (*)




Discussion about this post