Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Pemkab Tangerang Tutup 81 Lapak Limbah Ilegal

by Tim Redaksi
September 30, 2025
in PEMERINTAHAN
Pemkab Tangerang Tutup 81 Lapak Limbah Ilegal

Petugas dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang melakukan penyegelan dan penutupan lokasi lapak limbah di Desa Sindang Panon, Kevamatan Sindang Jaya pada Selasa.

TANGERANG, BANPOS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten, menutup dan menyegel sebanyak 81 lokasi lapak limbah tanpa izin/ilegal yang ada di wilayah Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Camat Sindang Jaya, Galih Prakosa di Tangerang, Selasa (30/092025). mengatakan bahwa penutupan puluhan lapak limbah ini dilakukan dalam operasi gabungan dalam menindak lanjuti hasil temuan tim pengawas di lapangan.

Baca Juga

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Ajak Warga Jaga Toleransi

Maret 5, 2026
Dua Kali Dicuekin Gubernur dan Ketua DPRD Banten, Forum Guru Kecewa

Dua Kali Dicuekin Gubernur dan Ketua DPRD Banten, Forum Guru Kecewa

Februari 28, 2026
Dewan Tangerang Minta Rumah Sakit Tidak Tolak Pasien PBI JKN Non Aktif

Dewan Tangerang Minta Rumah Sakit Tidak Tolak Pasien PBI JKN Non Aktif

Februari 24, 2026
Pemkab Tangerang Terima Bantuan Beras dan Minyak dari Bapanas

Pemkab Tangerang Terima Bantuan Beras dan Minyak dari Bapanas

Februari 24, 2026

“Di kami ada 81 titik, dan itu yang menjadi sasaran kami. Akan tetapi dari 81 titik sudah kita identifikasi yang memang skala volume sampahnya besar dan kiriman dari luar, baik dari luar kabupaten maupun kecamatan,” terangnya.

Ia menyampaikan, dari puluhan lokasi lapak pengelola limbah ini diduga telah melanggar ketentuan terkait persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis di bidang pengelolaan sampah.

Kendati demikian, pemerintah daerah memberikan tindakan tegas kepada para pelaku usaha limbah yang melanggar aturan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku.

“Jadi yang masih rutin melakukan opetasi/ pembakaran sampah (limbah), itu lah yang kami tindak,” tuturnya.

Galih bilang, selama operasi penertiban/penyegelan yang dilakukan sejak hari Senin (29/9) hingga kini terdapat 22 lapak limbah telah dilakukan penyegelan dan penutupan permanen. Dimana, rata-rata pelanggarannya mereka melanggar perizinan dan penatakelolaan limbah dengan membakar secara ilegal.

“Kemarin kita sudah 15 titik di desa Sindang Jaya dan hari ini ada tujuh titik di Desa Sindang Panon dan kami akan lanjut ke desa lainnya,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, selama penindakan pihaknya banyak menemukan lokasi pengelolaan limbah tersebut berdiri di dekat permukiman warga dan di tanah milik perusahaan pengembang properti Suvana Sutra.

Oleh sebab itu, upaya penertiban secara masif akan terus dilakukan pemerintah daerah sebagai antisipasi terjadinya pelanggaran berat tentang penguasaan lahan milik orang lain dari usaha limbah tersebut.

Selain itu, adanya aktivitas dari usaha limbah ilegal ini juga telah membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat sekitar. Pasalnya, para pengusaha itu secara terang-benderang membakar sampah/limbah.

“Aparat Satpol PP Kabupaten Tangerang akan terus memonitoring, karena banyak ditemukan tanah-tanah pengembang yang digunakan warga untuk penampungan sampah. Ini akan dilakukan penutupan, jadi ada langkah langkah dari pengembang terhadap tanah mereka yang digunakan secara ilegal oleh masyarakat,” ungkapnya.

Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Tangerang pun menegaskan bila para pengusaha limbah ditemukan masih membandel dan melanggar aturan, maka pihaknya akan memberikan tindakan tegas berupa sanksi pidana.

“Ada sanksi pidana apalagi kalau di ranah pengembang, kalau pengembang kan jelas tanah yang dimiliki oleh mereka digunakan secara ilegal oleh masyarakat, itu kan ada sanksi pidananya,” kata dia.(ANTARA)

Tags: Galih PrakosaKabupaten TangerangKecamatan Sindang JayaPEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) TangerangProvinsi Banten
ShareTweetSend

Berita Terkait

POLITIK

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Ajak Warga Jaga Toleransi

Maret 5, 2026
Dua Kali Dicuekin Gubernur dan Ketua DPRD Banten, Forum Guru Kecewa
PEMERINTAHAN

Dua Kali Dicuekin Gubernur dan Ketua DPRD Banten, Forum Guru Kecewa

Februari 28, 2026
Dewan Tangerang Minta Rumah Sakit Tidak Tolak Pasien PBI JKN Non Aktif
KESEHATAN

Dewan Tangerang Minta Rumah Sakit Tidak Tolak Pasien PBI JKN Non Aktif

Februari 24, 2026
Pemkab Tangerang Terima Bantuan Beras dan Minyak dari Bapanas
EKONOMI

Pemkab Tangerang Terima Bantuan Beras dan Minyak dari Bapanas

Februari 24, 2026
Tangkal Hoaks, Media Center DPRD Kabupaten Tangerang Perkuat Sinergi Digital
PEMERINTAHAN

Tangkal Hoaks, Media Center DPRD Kabupaten Tangerang Perkuat Sinergi Digital

Februari 24, 2026
Dewan Sebut LSD Berpotensi Hambat Investasi di Kabupaten Tangerang
POLITIK

Dewan Sebut LSD Berpotensi Hambat Investasi di Kabupaten Tangerang

Februari 20, 2026
Next Post
100 Siswa Sekolah Rakyat Jenjang SD-SMP di Lebak Difasilitasi CKG

100 Siswa Sekolah Rakyat Jenjang SD-SMP di Lebak Difasilitasi CKG

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh