SERANG, BANPOS – Saksi perekam pada kasus dugaan pengeroyokan yang dialami oleh seorang anggota Paskibra SMAN 1 Kota Serang, diduga mengalami tekanan dari pihak tak dikenal. Hal itu membuat saksi perekam meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang dilakukan oleh Komite SMAN 1 Kota Serang, pada Selasa (30/9). Konferensi pers tersebut diinisiasi oleh Komite SMAN 1 Kota Serang, guna merespons maraknya informasi yang beredar, terkait perkara itu.
Ketua Harian Komite SMAN 1 Kota Serang, Muhammad Arif Kirdiat, mengatakan bahwa saksi perekam telah meminta perlindungan ke LPSK, karena dirinya merasa mendapatkan teror dari pihak-pihak yang tak dikenal.
“Teror pertama itu ada sekelompok masyarakat yang mendatangi rumah saksi dan memfoto, mengambil gambar, dan itu menjadi trauma tersendiri bagi saksi,” ujarnya.
Kedua, ia menuturkan bahwa video rekaman yang seharusnya tidak disebarkan, justru malah disebar potongannya dan viral di media sosial. Hal itu menimbulkan tekanan bagi saksi yang merupakan perekam video itu.
Sementara itu, ibu dari saksi perekam, Neneng Fitria Pary, mengatakan bahwa dirinya tidak yakin siapa yang melakukan pemotretan terhadap rumah dirinya, sebelum anaknya yang merupakan saksi peristiwa, dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
“Saat kejadian itu, sebelum anak saya di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan), diwawancarai, tertanggal 20 saat itu, sorenya itu ada pemotretan rumah saya. Anak saya memperhatikan,” katanya.
Ia menuturkan, hal itu cukup membuat anaknya depresi, terlebih mendapatkan surat undangan dari kepolisian di malam harinya, untuk melakukan pemberian keterangan.
“Nah, anak saya sudah depresi saat itu. Begitu pemanggilan saja, dia sudah nangis dan merasa bersalah. Karena video itu diambil oleh anak saya secara diam-diam. Karena memang anak saya itu punya niat baik, rasa empati kepada korban. Jadi dia mengambil videonya itu diam-diam, dan menyerahkannya kepada korban pada saat korban divisum,” tuturnya.
Menurutnya, sang anak merasa bersalah, karena video yang awalnya ia rekam lantaran merasa empati dengan korban, justru malah tersebar sepotong dan menimbulkan permasalahan yang lebih panjang.
“Mentalnya kena anak saya. Dia sakit di tanggal 19, tanggal 20 seharusnya BAP. Akhirnya tanggal 20, suami saya segera kita bawa ke Kementerian Perlindungan Anak. Kami konsultasi kesehatan mental anak kami. Dia ketakutan, dia merasa bersalah, dia merasa depresi. Akhirnya kami tidak menghadiri BAP pertama,” ungkapnya.
Selain itu, Neneng juga menuturkan bahwa anaknya turut mendapat pukulan dari pelaku. Namun, setelah dilakukan mediasi pertama yang tidak dihadiri oleh pihak keluarga korban, pihaknya memaafkan pelaku.
“Pada saat mediasi, yang orang tua korban tidak datang, itu orang tua si pelaku ini nangis-nangis, berikut anaknya nangis-nangis dan meminta maaf. Suami saya dan saya yang tadinya sangat emosi, tiba-tiba down melihat penyesalannya, dan kami memaafkan mereka,” tandasnya. (*)






Discussion about this post