TANGERANG, BANPOS – Aroma dugaan korupsi pada beberapa tahun terakhir di PDAM TB Kota Tangerang mencuat. Hal tersebut akhirnya dilaporkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang oleh Direktur Lembaga Kebijakan Publik (LKP), Ibnu Jandi, pertanggal 18 September lalu.
Jandi memaparkan bahwa, dugaan tersebut muncul setelah pihaknya melakukan kajian pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2014–2024 terhadap Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Tangerang.
Ia menilai adanya kejanggalan pada data dividen perusahaan yang disetorkan selama periode tersebut.
“Angka-angka dividen itu menurut saya anomali, bahkan bisa disebut sebagai upaya memutarbalikkan fakta. Tidak sesuai dengan kondisi sesungguhnya,” ujar Jandi saat dihubungi BANPOS, Senin (29/9) melalui panggilan telepon.
Ia mengaku telah melakukan analisa dengan mengambil sampel asumsi pada periode 2021–2024.
Dari kajian tersebut, ia menemukan adanya dugaan penyimpangan yang nilainya mencapai sekitar Rp15 miliar.
“Kalau dihitung sejak 2021 hingga 2024, potensi kerugian atau dugaan korupsinya mencapai Rp15 miliar lebih. Namun biar aparat penegak hukum yang memeriksa secara menyeluruh dari 2014 sampai 2024,” ujarnya.
Menurutnya, dugaan praktik tersebut bisa berlangsung dalam waktu lama karena lemahnya fungsi pengawasan dari Walikota selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), serta Dewan Pengawas yang dinilai tidak menjalankan tugasnya secara optimal.
“Selain itu, tata kelola manajemen di tubuh PDAM Kota Tangerang juga lemah, baik dari sisi operasional, keuangan, maupun bisnis dan perdagangan,” tegas Jandi.
Namun hingga kini, ia belum menerima informasi terkait tindak lanjut dari laporan yang ia lakukan kepada Kejaksaan tersebut.
“Saya sudah mendatangi kantor kejaksaan, tapi memang belum sempat menanyakan detailnya. Mungkin pekan depan baru saya tanyakan perkembangan laporan dugaan korupsi ini,” ungkapnya.
Ia mendesak agar kejaksaan segera menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan penyelidikan hingga penyidikan. Jika terbukti ada unsur korupsi, maka proses hukum harus ditegakkan.
Selain itu, ia meminta Walikota Tangerang selaku KPM untuk melakukan perombakan besar-besaran di tubuh PDAM.
“Kalau memang terbukti ada kelemahan dalam tata kelola dan indikasi penyimpangan, wali kota harus berani memecat direktur maupun jajaran direksi PDAM Kota Tangerang. Jangan sampai kerugian akibat lemahnya manajemen justru ditanggung rakyat,” tandasnya. (*)







Discussion about this post