Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

DLH TangerangTerjunkan Timsus Awasi Pencemaran Air Limbah Industri

by Tim Redaksi
September 29, 2025
in PEMERINTAHAN
DLH TangerangTerjunkan Timsus Awasi Pencemaran Air Limbah Industri

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Wawan Fauzi.

TANGERANG, BANPOS – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Banten menerjunkan tim khusus untuk pengawasan lapangan dalam memastikan tidak ada pencemaran lingkungan dari pengelolaan air limbah oleh industri.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Wawan Fauzi di Tangerang, Senin (29/09/2025). mengatakan dalam sosialisasi yang  dilakukan pekan lalu, telah disampaikan ada konsekuensi hukum bagi pelaku industri yang melanggar peraturan pengendalian air limbah sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2024.

Baca Juga

Indikator Keberhasilan GPM Jaga Stabilitas Harga Dipertanyakan

Maret 5, 2026
Dua Kali Dicuekin Gubernur dan Ketua DPRD Banten, Forum Guru Kecewa

Dua Kali Dicuekin Gubernur dan Ketua DPRD Banten, Forum Guru Kecewa

Februari 28, 2026
Di-tes Urine, Polda Banten Bebas Narkoba

Di-tes Urine, Polda Banten Bebas Narkoba

Februari 23, 2026
Pengobatan Gratis PDI Perjuangan Hadir untuk Warga Walantaka dan Curug

Pengobatan Gratis PDI Perjuangan Hadir untuk Warga Walantaka dan Curug

Februari 8, 2026

“Kita tindak tegas bagi pelaku industri yang terbukti melanggar. Ini demi mencegah kerusakan lingkungan yang dapat membahayakan masyarakat,” ujarnya.

DLH Kota Tangerang juga mendorong semua pelaku industri dapat memenuhi kebijakan administratif bidang lingkungan hidup melalui aplikasi “Semangat Taat” yang selama ini telah diterapkan.

“Kami berharap pelaku industri dapat berperan aktif mengelola lingkungannya terutama dalam aspek perizinan dan pengendalian pencemaran air secara berkelanjutan,” ujarnya.

Sebelumnya Pemkot Tangerang telah menetapkan lima perusahaan terindikasi melakukan pencemaran lingkungan yang menyebabkan kematian ribuan ikan secara mendadak di Situ Cangkring Periuk.

Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPKLH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Dheny Kuntjoro mengatakan ada satu perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran dan sumber limbah organiknya, langsung disegel sementara.

DLH juga merekomendasikan sanksi administratif terhadap satu perusahaan lainnya yang berada di bawah kewenangan pengawasan DLH Provinsi Banten.

Lalu terhadap dua perusahaan lainnya, satu perusahaan mendapatkan sanksi administratif dan satu perusahaan tidak terbukti melakukan pelanggaran secara sengaja.

Sebelumnya, warga melakukan pelaporan kepada Pemkot Tangerang terkait bau tak sedap dari Situ Cangkring, karena sejumlah ikan mati. DLH Kota Tangerang melibatkan tim khusus untuk pengambilan sampel air di Situ Cangkring di wilayah Periuk.(ANTARA)

Tags: BantenDinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota TangerangKepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPKLH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Dheny KuntjoroPemkot TangerangWawan Fauzi
ShareTweetSend

Berita Terkait

PEMERINTAHAN

Indikator Keberhasilan GPM Jaga Stabilitas Harga Dipertanyakan

Maret 5, 2026
Dua Kali Dicuekin Gubernur dan Ketua DPRD Banten, Forum Guru Kecewa
PEMERINTAHAN

Dua Kali Dicuekin Gubernur dan Ketua DPRD Banten, Forum Guru Kecewa

Februari 28, 2026
Di-tes Urine, Polda Banten Bebas Narkoba
HUKRIM

Di-tes Urine, Polda Banten Bebas Narkoba

Februari 23, 2026
Pengobatan Gratis PDI Perjuangan Hadir untuk Warga Walantaka dan Curug
POLITIK

Pengobatan Gratis PDI Perjuangan Hadir untuk Warga Walantaka dan Curug

Februari 8, 2026
Asik, WP Taat Bayar Pajak Kini Langsung Diganjar Hadiah
PEMERINTAHAN

Asik, WP Taat Bayar Pajak Kini Langsung Diganjar Hadiah

Februari 6, 2026
Gubernur Andra: Kepala Daerah Harus Siap Dicaci Dimaki
PEMERINTAHAN

Gubernur Andra: Kepala Daerah Harus Siap Dicaci Dimaki

Januari 29, 2026
Next Post
Pemkab: Sekolah Rakyat SD-SMP di Lebak Beroperasi 30 September 2025

Pemkab: Sekolah Rakyat SD-SMP di Lebak Beroperasi 30 September 2025

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh