Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Yemmilia Sebut Klaimnya Sudah Sesuai AD/ ART

by Panji Romadhon
Agustus 11, 2020
in PERISTIWA

SERANG, BANPOS – Menanggapi adanya tudingan dari DPP Ikatan Keluarga Minangkabau Kabupaten Serang dan Kota Serang terkait, klaim Yemmilia yang dianggap bukan bagian dari Ikatan Keluarga Minangkabau.

Ketua IKM Banten, Yemmilia menjelaskan, Ikatan Keluarga Minangkabau Provinsi Banten telah terbentuk sejak 2007. Namun, akibat ada permasalahan internal, akhirnya terbentuk DPP Induk Keluarga Minangkabau pada tahun 2016.

Baca Juga

Indikator Keberhasilan GPM Jaga Stabilitas Harga Dipertanyakan

Maret 5, 2026
Dua Kali Dicuekin Gubernur dan Ketua DPRD Banten, Forum Guru Kecewa

Dua Kali Dicuekin Gubernur dan Ketua DPRD Banten, Forum Guru Kecewa

Februari 28, 2026
Di-tes Urine, Polda Banten Bebas Narkoba

Di-tes Urine, Polda Banten Bebas Narkoba

Februari 23, 2026
Pengobatan Gratis PDI Perjuangan Hadir untuk Warga Walantaka dan Curug

Pengobatan Gratis PDI Perjuangan Hadir untuk Warga Walantaka dan Curug

Februari 8, 2026

“Jadi memang duluan ‘Ikatan’ dibandingkan ‘Induk’. Sebetulnya Induk pun awalnya ikatan keluarga Minang, dan mereka ini (Ikatan Keluarga Minangkabau versi Fadli Zon, red) barisan sakit hati yang tidak masuk dalam ikatan keluarga minang. Tapi kalau saya, semua diayomi,” katanya.

Ia menyebutkan, baik Ikatan Keluarga Minang mau pun Induk Keluarga Minang merupakan organisasi keluarga yang tak perlu ada persoalan tersebut.

“Kemudian saya juga membantu mereka yang membuat acara dan mengatakan kalau gubernur arogan. Jadi sebenarnya kami juga tidak tahu kalau ikatan ini sudah terdaftar,” ucapnya.

Ia menyebutkan, karena ada permasalahan internal di pusat, akhirnya dalam AD/ART Induk Keluarga Minangkabau menyebutkan bahwa untuk tingkatan daerah, dapat bernama ikatan, paguyuban, atau persatuan, namun secara AD/ ART pada tingkat pusat adalah Induk Keluarga Minang.

“Jadi kalau mereka bilang saya palsu dan tidak jelas dasarnya apa,” ujar Yemmilia.

Bahkan, ia menyebutkan apabila ingin menunjukkan data-data, pihaknya telah siap.

“Kalau memang mau membuktikan dengan data-data kami jelas, nanti mereka malu, jadi sudahlah tidak perlu di ramaikan dan klarifikasi,” tandas Yemmilia.(PBN)

Tags: BantenIkatan Keluarga MinangkabauIKMInduk Keluarga Minangkabau
ShareTweetSend

Berita Terkait

PEMERINTAHAN

Indikator Keberhasilan GPM Jaga Stabilitas Harga Dipertanyakan

Maret 5, 2026
Dua Kali Dicuekin Gubernur dan Ketua DPRD Banten, Forum Guru Kecewa
PEMERINTAHAN

Dua Kali Dicuekin Gubernur dan Ketua DPRD Banten, Forum Guru Kecewa

Februari 28, 2026
Di-tes Urine, Polda Banten Bebas Narkoba
HUKRIM

Di-tes Urine, Polda Banten Bebas Narkoba

Februari 23, 2026
Pengobatan Gratis PDI Perjuangan Hadir untuk Warga Walantaka dan Curug
POLITIK

Pengobatan Gratis PDI Perjuangan Hadir untuk Warga Walantaka dan Curug

Februari 8, 2026
Asik, WP Taat Bayar Pajak Kini Langsung Diganjar Hadiah
PEMERINTAHAN

Asik, WP Taat Bayar Pajak Kini Langsung Diganjar Hadiah

Februari 6, 2026
Gubernur Andra: Kepala Daerah Harus Siap Dicaci Dimaki
PEMERINTAHAN

Gubernur Andra: Kepala Daerah Harus Siap Dicaci Dimaki

Januari 29, 2026
Next Post
Sekretaris Dewan Pertimbangan FSPP Banten, Ali Mustofa menunjukkan porang yang sudah dikeringkan

Pengusaha dan FSPP Silaturahmi Bahas Peluang Porang

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh