SERANG, BANPOS – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta (PT TUN JKT) mengabulkan seluruh gugatan PT Modern Industrial Estat (Modern Cikande) dalam perkara banding gugatan terhadap aset Situ Rancagede Jakung, terhadap Pemprov Banten.
Hal itu berdasarkan putusan nomor 148/B/2025/PT.TUN.JKT, yang diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta pada Selasa (2/9), dan diketuai Hakim Ariyanto.
Dalam putusannya, PT TUN mengabulkan gugatan penggugat terkait status penggunaan Barang Milik Daerah (BMD) yang terletak di Situ Ranca Gede, Jakung, yang berada di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Majelis Hakim dalam putusan itu, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, termasuk menyatakan batal terhadap Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 95 Tahun 2024 tanggal 18 Maret 2024 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah di lingkungan Pemprov Banten.
“Tanah Danau/Situ/Embung, Luas. 250.000M2, Tahun Perolehan 1999. Letak/Alamat Situ Ranca Gede, Jakung, Ds/Kel. Babakan, Kec. Pamarayan, Kabupaten Serang, sebatas tanah milik penggugat,” tulis PT TUN dalam amar putusannya dikutip BANPOS, Jumat (19/9).
Majelis Hakim juga memerintahkan agar Pemprov Banten untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Banten, Nomor 95 tahun 2024 Tanggal 18 Maret 2024 tentang penetapan status penggunaan barang milik daerah di lingkungan Provinsi Banten.
Majelis Hakim juga memerintahkan pihak terkait untuk mencoret tanah tersebut dari daftar aset Provinsi Banten.
Selain itu, para tergugat/terbanding dalam putusan itu juga diwajibkan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp250.000 pada kedua tingkat pengadilan.
“Menghukum para terbanding dahulu para tergugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000,” tulis Majelis Hakim dalam putusannya lagi. (*)







Discussion about this post