SERANG, BANPOS – Sekretaris Jurusan Akuntansi Fakultas FEB Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Mazda Eko Sri Tjahjono, menyebut bahwa pengelolaan pajak penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi (WPOP), utamanya nonkaryawan perlu untuk dioptimalkan. Hal ini dikarenakan, jumlah wajib pajak pekerja bebas semakin bertambah, seiring dengan perkembangan industri digital belakangan ini.
Hal itu diungkapkan olehnya, dalam webinar series DDTC bertajuk ‘Pengelolaan Pajak Penghasilan WPOP’. Menurutnya, PPh OP terkait dengan pekerja bebas dan transaksi digital perlu dioptimalkan.
“Penerimaan PPh OP perlu ditingkatkan, karena secara jumlahnya masih minim. Selain itu, masih terdapat sektor yang belum bisa di-cover, seperti transaksi-transaksi yang dilakukan pekerja bebas dan tranksaksi digital,” ujar Mazda, Kamis (6/8).
Ia mengatakan, subjek pajak WPOP terbagi menjadi subjek pajak dalam negeri (SPDN), yang terdiri atas pegawai tetap dan tidak tetap, penerima pensiun, pengusaha, serta pekerja bebas dan subjek pajak luar negeri yaitu tenaga kerja asing.
Dalam kesempatan itu juga, Mazda menjelaskan teknis perhitungan PPh untuk pegawai tetap, pegawai tidak tetap, dan pekerja bebas.
“Setiap wajib pajak memiliki kewajiban yang sama, tetapi masing-masing memiliki tata cara perhitungan penghasilan kena pajak berbeda,” tandasnya.
Sementara itu, Dosen Fakultas FEB Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Ayu Noorida Soerono menyatakan ada dua permasalahan utama terkait WPOP.
Ia menyebutkan, diantaranya adalah kepatuhan pajak rendah. Persoalan ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan mahasiswa Sultan Ageng Tirtayasa di wilayah Banten.
“Dari penelitian itu, terdapat beberapa temuan atau kesimpulan,” jelasnya.
Persoalan lainnya adalah, rendahnya realisasi penerimaan pajak dari PPh Pasal 25/29 orang pribadi pada 2018, yang hanya 42,35 persen dari target.
Temuan yang dihasilkan dari penelitian itu berupa pengetahuan perpajakan masyarakat yang masih rendah, kemudian kemudahan yang diberikan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan tidak berpengaruh pada tingkat kepatuhan wajib pajak.
Discussion about this post