SERANG, BANPOS – Seorang perempuan di Kota Serang menyampaikan kekecewaannya usai melaporkan dugaan kasus kekerasan seksual yang dialaminya ke Mapolresta Serang Kota.
Bukannya mendapatkan keadilan, ia justru menerima surat pemberitahuan hasil penyelidikan yang menyatakan bahwa laporan tersebut tidak termasuk dalam tindak pidana.
Dalam sebuah pernyataan yang ia bagikan melalui video, korban mengaku awalnya diajak oleh seseorang untuk makan bersama.
Namun, ia justru dibawa ke tempat yang tidak diinginkan dan dipaksa melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kehendaknya.
Merasa menjadi korban kekerasan seksual, ia kemudian memberanikan diri melapor ke Polresta Serang Kota pada Mei 2025. Laporan itu ia harapkan bisa menjadi jalan untuk menuntut keadilan.
Namun, pada 30 Juli 2025, korban menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan, yang dikeluarkan oleh Satreskrim Polresta Serang Kota.
Isi surat tersebut menyatakan bahwa kasus yang dilaporkan tidak memenuhi unsur tindak pidana.
Keputusan itu membuat korban merasa semakin lemah dan tidak mendapatkan perlindungan hukum.
“Saya membuat video ini bukan untuk membuka aib siapapun, tapi untuk meminta perhatian dan dukungan dari masyarakat agar kasus seperti ini tidak dianggap sepele. Korban kekerasan seksual berhak dilindungi, didengar, dan mendapatkan keadilan,” ujar korban.
Ia juga berpesan agar korban kekerasan seksual tidak takut bersuara. Menurutnya, keberanian untuk melapor penting agar pelaku tidak semakin leluasa.
Korban berharap aparat penegak hukum dapat menangani kasus kekerasan seksual dengan serius, transparan, dan berpihak pada korban. (*)







Discussion about this post