CIPOCOKJAYA,BANPOS- Pelayanan Kelurahan Banjarsari dinilai mengecewakan oleh warga. Hal ini disebabkan karena kosongnya kantor kelurahan kendati masih dalam waktu pelayanan. Pihak Kelurahan Banjarsari berkilah bahwa kekosongan tersebut karena mereka sedang melayat salah satu pegawai kecamatan.
Salah satu warga yang mengaku bernama Dwi mengatakan, dirinya datang ke kantor kelurahan untuk mengurus berkas keperluan dirinya. Saat itu masih pukul 11.00 WIB, namun kantor kelurahan sudah dalam keadaan kosong.
“Saya datang kesini sekitar jam 11.00, ternyata tidak ada pegawai kelurahan sama sekali. Padahal kan itu belum waktunya istirahat. Yang ada di kantor cuma satu orang bapak-bapak yang mengaku sebagai petugas kebersihan,” ujarnya kepada awak media, Rabu (5/8/2020).
Saat Dwi menanyakan hal tersebut kepada petugas kebersihan itu, disebutkan bahwa para pegawai kelurahan sedang keluar untuk melayat salah seorang pegawai di Kecamatan Cipocok Jaya. Petugas kebersihan itu meminta Dwi dan warga lainnya untuk menunggu.
“Katanya semua sedang keluar melayat orang kecamatan. Kami diminta tunggu saja, karena dia juga bilangnya tidak bisa berbuat apa-apa karena kan cuma seorang Office Boy (OB), tidak bisa melayani,” jelasnya.
Dwi pun akhirnya menunggu hingga pukul 11.50 WIB. Akan tetapi, tidak ada satu pun pegawai kelurahan yang kunjung hadir. Akhirnya ia memutuskan untuk pulang, begitu pula dengan beberapa warga lainnya yang sedang menunggu.
“Karena tidak ada yang datang, kami akhirnya pulang. Tentu kecewa sebagai warga, karena kan kelurahan itu pelayanan publik. Harusnya tetap ada ketika masyarakat membutuhkan. Kami juga gak ngelarang kok kalau memang ada kegiatan, tapi jangan kosong dong kantornya,” tegas Dwi.
Sementara itu, Kasi Ekbang pada Kelurahan Banjarsari, Ahmad Fahrudin, mengklaim bahwa kedatangan masyarakat sudah mendekati waktu istirahat yakni pukul 12.30 WIB. “Iyah datangnya udah mau jam istirahat, kalau pun mau dilayani harus menunggu,” katanya saat dikonfirmasi ke kantor Kelurahan Banjarsari.
Discussion about this post