SERANG, BANPOS – Aksi unjuk rasa dilakukan oleh sejumlah mahasiswa dan aktivis di depan kantor Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Banten, Kamis (18/9/2025).
Tindakan tersebut dilakukan, karena dugaan adanya setoran proyek pembangunan jembatan Cisata oleh CV Tama Karya Selaras, serta banyak pelanggaran lainnya dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Iim Mukhori dalam orasinya mengatakan, pembangunan jembatan Cisata di Kabupaten Pandeglang oleh CV Tama Karya Selaras sebesar Rp1,94 miliar diduga bermasalah. Oleh karena itu, ia meminta kepada pihak terkait agar segera menyelesaikan persoalan tersebut.
“Pembangunan atau pemeliharaan berkala jembatan PPK 1.3 di Kecamatan Cisata, Kabupaten Pandeglang bermasalah. Proyek dengan nilai kontrak Rp1,94 miliar yang dikerjakan CV. Tama Karya Selaras itu dinilai bermasalah, mulai dari perencanaan, pengawasan, hingga dugaan adanya praktik korupsi,” katanya lantang, Kamis (18/9/2025).
Ia mengatakan, uang yang digelontorkan untuk proyek tersebut bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan berpotensi merugikan masyarakat
“Kami juga menuding adanya dugaan mark up anggaran, lemahnya pengawasan, hingga dugaan setoran proyek kepada oknum di BPJN Banten,” ujarnya.
“Ini bentuk kegagalan Kepala BPJN Banten dalam menjalankan tugasnya. Bahkan tercium aroma kongkalikong antara oknum BPJN dan pihak kontraktor,” sambungnya.
Korlap aksi Rifai menegaskan, pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut dan akan melakukan aksi susulan dengan jumlah masa lebih banyak. Bahkan, pihaknya akan membuat laporan resmi kepada aparat penegak hukum (APH).
“Jika tuntutan kami tidak diindahkan, kami siap melakukan aksi berjilid-jilid hingga Kementerian PUPR, KPK, hingga Presiden RI turun tangan. Kami tidak ingin pembangunan infrastruktur yang seharusnya untuk kepentingan rakyat justru dijadikan ladang bancakan,” tegasnya.
Ia menuntut agar dilakukan pemeriksaan langsung terhadap proyek pembangunan jembatan PPK 1.3 Cisata, Pandeglang, melakukan pemeriksaan terhadap konsultan pengawas dan konsultan perencanaan proyek, serat melakukan Blacklist terhadap CV. Tama Karya Selaras yang dianggap tidak profesional.
“Kejati, Polda, BPK RI, hingga KPK kami minta turun tangan mengusut dugaan penyimpangan. Kepala BPJN Banten diminta mundur karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang (abuse of power-red),” ujarnya lagi.
Sementara, hingga aksi demonstrasi selesai, pihak BPJN tidak bisa dimintai keterangan karena sedang ada kegiatan diluar kantor. (*)

Discussion about this post