CILEGON, BANPOS – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon melakukan sidang tera atau tera ulang yang meliputi pengecekan alat ukur, takar, dan timbang kepada para pedagang di Pasar Blok F Kota Cilegon, Rabu (17/9).
Pengecekan dilakukan untuk memastikan akurasi alat-alat ukur, takar, dan timbangan yang dimiliki para pedagang, agar dalam pengukurannya benar dan tidak ada kecurangan sehingga tidak merugikan pembeli.
Kepala Bidang Metrologi Legal pada Disperindag Kota Cilegon, Hadi Permana, mengatakan bahwa sidang tera atau tera ulang merupakan kegiatan rutin tahunan yang dilakukan Bidang Metrologi Legal dengan menyasar pedagang di tiga pasar, yakni, Pasar Blok F, Pasar Kranggot, dan Pasar Merak.
“Kegiatan hari ini sidang tera pasar yang mana kegiatan ini adalah kegiatan rutin tahunan. Artinya setahun sekali kami adakan kegiatan sidang tera pasar. Dimana kami membuka posko di tiga pasar yang ada di Kota Cilegon yaitu Pasar Blok F, Pasar Merak dan Pasar Kranggot,” kata Hadi kepada BANPOS saat ditemui di Pasar Blok F, Rabu (17/29).
Dikatakan Hadi, sasarannya yaitu ke pedagang yang memiliki alat ukur takaran dan timbangan. Alat tersebut dicek semua, agar sesuai dengan ukurannya sehingga pembeli tidak dirugikan dan mencegah kecurangan pedagang melalui alat ukurnya.
Dalam sidang tera tersebut, lanjut Hadi, Pihaknya tidak menemukan pedagang yang curang atau mengakali alat ukur.
Namun, terdapat beberapa pedagang yang tidak akurat timbangannya, seperti timbangan elektronik yang eror dan timbangan yang berkarat dan kotor sehingga ada selisih.
“Karena timbangan itu dipakai setiap hari jadi ada saja yang eror atau tidak akurat. Namun itu masih batas wajar dan kami langsung benerin alat ukurnya,” katanya.
Hadi menegaskan jika dalam sidang tera tersebut menemukan pedagang yang curang pada alat ukurnya, pihaknya tidak segan-segan untuk memberi sanksi sebagaimana sudah tertuang pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dengan sanksinya pidana kurungan satu tahun atau denda maksimal Rp1 juta.
Lebih lanjut, Hadi juga menyampaikan, dari pengecekan tersebut, pihaknya bakal menempelkan berupa stiker tanda tera yang menandakan bahwa alat ukur tersebut aman dan terukur.
Untuk Itu, pihaknya mengimbau kepada Masyarakat, dalam berbelanja agar memilih di tempat-tempat yang timbangannya sudah di tera ataupun tera ulang.
“Jadilah konsumen yang cerdas dengan berbelanja ke tempat-tempat yang sudah di tera atau tera ulang dengan dilihat dari stiker yang terdapat di timbangan dengan kode sesuai tahunnya,” pungkasnya.
Pada sidang tera tersebut, Disperindag Cilegon menyiapkan doorprize bagi para pedagang yang melakukan tera alat ukur di stan pengukuran tera di halaman Pasar Blok F Kota Cilegon.
“Jadi disamping pelayanan kami gratis, kami juga menyediakan doorprize untuk pedagang yang bersedia datang ke posko kami. Yaitu doorprizenya berupa timbangan pegas timbangan baru yang mana ini bermanfaat sekali untuk pedagang yang beruntung,” ujarnya.
Ia pun menargetkan kegiatan ini selesai selama dua minggu dari tiga pasar. “Tiga pasar itu kami targetkan dua minggu pelaksanaannya,” tuturnya.
Sementara Itu, Kepala Disperindag Kota Cilegon, Andriyanti berharap agar para pedagang mengikuti tera maupun tera ulang karena merupakan kewajiban.
Terlebih, tidak ada biaya yang perlu dikeluarkan oleh pedagang dalam mengikuti kegiatan tersebut.
“Harapan kami selalu mengingatkan bahwa tera maupun tera ulang itu adalah sebuah kewajiban yang mana oleh pemerintah sudah di gratiskan sehingga tidak ada alasan bagi pedagang untuk malas-malasan ataupun ogah-ogahan untuk tera setahun sekali. Hanya setahun sekali kok dan gratis pula,” tandasnya. (*)



Discussion about this post