Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Gubernur Pramono: Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok Tidak Merugikan UMKM

by Tim Redaksi
September 17, 2025
in PEMERINTAHAN
Gubernur Pramono: Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok Tidak Merugikan UMKM

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (Foto: Zahra/RM)

JAKARTA, BANPOS – Gubernur Jakarta Pramono Anung menjaminkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tidak merugikan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

“Pasti perda itu (Raperda KTR) tidak akan membuat UMKM menurun (omzetnya). Saya ketika menyampaikan ke DPRD, salah satu konsen saya itu,” ujar Pramono, Selasa (16/9/2025).

Baca Juga

MENYAMPAIKAN JAWABAN BUPATI : Wakil Bupati Pandeglang Tanto Warsono Arban, menyampaikan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi - fraksi terkait Raperda inisiatif, Rabu (11/10). (FAHRIE/SATELIT NEWS)

Usulan Raperda Pandeglang Disabilitas dan Investasi Disetujui

Oktober 12, 2023

Raperda KTR merupakan regulasi yang bertujuan membatasi aktivitas merokok di tempat tertentu, demi melindungi masyarakat dari paparan asap rokok.

Gubernur mengatakan, kebijakan ini tetap memperhatikan ekonomi masyarakat kecil.

“Jadi pembatasan yang dilakukan tanpa rokok itu hanya di tempat-tempat yang tertutup, yang di mana UMKM enggak pernah jualan di situ,” kata dia,” tegasnya.

Beberapa lokasi yang termasuk kawasan tanpa rokok adalah gedung perkantoran, sekolah, rumah sakit, transportasi umum, dan pusat perbelanjaan.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda KTR DKI Jakarta Farah Savira juga memastikan, proses penyusunan regulasi ini mempertimbangkan dinamika sosial ekonomi masyarakat. Dia menekankan bahwa pendekatan regulasi lebih diarahkan pada pengendalian perilaku, bukan pada pelarangan aktivitas ekonomi seperti penjualan atau iklan rokok.

“Makanya, penerapan utamanya di sini adalah kawasan. Sehingga kawasan itu mengatur lebih ke behavior (tingkah laku). Bukan serta merta hanya karena penjualan ataupun iklan. Itu nanti dibahas berikutnya,” ujar Farah.

Farah menyebut, keberadaan Peraturan Gubernur (Pergub) ini penting agar implementasi regulasi berjalan maksimal. Dalam proses pembahasannya, DPRD juga menekankan pentingnya kolaborasi antara legislatif dan eksekutif agar visi dan misi regulasi ini bisa tercapai secara menyeluruh.

Dia menyampaikan bahwa Pansus menargetkan pembahasan Raperda KTR selesai dalam waktu dekat, bahkan ditargetkan rampung pada bulan ini. Pekan lalu, Pansus telah menyelesaikan pembahasan hingga 15 pasal dari draf regulasi tersebut.

“Ini kebetulan amanah yang diberikan ke kami untuk bisa diselesaikan di periode ini, sehingga menjadi tanggung jawab bersama. Ini sesuatu yang diperlukan masyarakat Jakarta,” ungkap Farah. (*)

Source: RM.ID
Tags: Gubernur Jakarta Pramono AnungKawasan Tanpa Rokok (KTR)Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
ShareTweetSend

Berita Terkait

MENYAMPAIKAN JAWABAN BUPATI : Wakil Bupati Pandeglang Tanto Warsono Arban, menyampaikan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi - fraksi terkait Raperda inisiatif, Rabu (11/10). (FAHRIE/SATELIT NEWS)
PARLEMEN

Usulan Raperda Pandeglang Disabilitas dan Investasi Disetujui

Oktober 12, 2023
Next Post
DPUPR Pandeglang Bersama UPTD PJJ Muluskan 11 KM Jalan Pandeglang

DPUPR Pandeglang Bersama UPTD PJJ Muluskan 11 KM Jalan Pandeglang

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh