SERANG, BANPOS – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten melakukan razia Kendaraan milik pegawai di lingkungan Pemprov Banten yang kedapatan menunggak pajak.
Razia dengan memberikan surat teguran dan stiker yang bertukiskan ‘Kendaraan Anda Belum Membayar Pajak’ tersebut melibatkan tiga Samsat yakni Samsat Kota Serang, Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang.
Berdasarkan pantauan BANPOS, puluhan kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang terparkir di sekitar Kawasan Pusat Pemerintahan Pandeglang Banten (KP3B) menjadi sasaran utama.
Dalam razianya, tim dari Samsat menyebar ke beberapa lokasi. Mulai dari yang terparkir di sekitar Pendopo Gubernur Banten saat acara Apel Perhubungan hingga ke setiap kantor dinas-dinas.
Ditemui di tengah proses razia, Plt Kepala Samsat Kota Serang, Ratu Ema Mahfudloh, menyampaikan bahwa kegiatan ini untuk mengingatkan para wajib pajak di lingkungan Pemprov Banten yang menunggak pajak untuk dapat segera membayar pajaknya.
“Kita pasangi stiker sebagai bentuk pengingat kepada para pegawai yang ada di Pemprov Banten untuk bisa segera membayarkan pajak kendaraannya,” katanya, Rabu (17/9).
Dirinya menuturkan, kegiatan ini juga untuk mendata tunggakan baik tahunan ataupun lima tahunan khususnya ASN dan pegawai Pemprov. Baik kendaraan pribadi maupun yang memegang kendaraan dinas.
“Alhamdulillah dimulai jam 8 sampai Sengah 9 sudah 30 unit kendaraan yang kita pasangi stiker,” jelasnya.
Sementara, Plt Kepala Bapenda Banten, Rita Prameswari, mengungkapkan jika dalam razia ini, pihaknya mendapati puluhan kendaraan yang menunggak pajak tahunan hingga lima tahunan.
“Ada tiga samsat yang dilibatkan, yaitu Samsat Kota Serang, Samsat Ciruas, dan Samsat Pandeglang. Hasil pendataan ada 86 unit kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, yang menunggak pajak,” tegasnya. (*)







Discussion about this post