SERANG, BANPOS – Persoalan sampah di Provinsi Banten hingga saat ini masih menjadi pekerjaan rumah baik bagi Pemprov maupun pemda-pemda di Banten. Pemerintah, hingga kini masih kewalahan dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.
Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), Provinsi Banten menghasilkan 8.126 ton sampah per hari.
Namun, hanya 13,4 persen atau sekitar 1.092 ton yang terkelola dengan baik, sementara lebih dari separuhnya, yaitu 46,4 persen (3.771 ton), masih ditimbun di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dengan metode open dumping, dan 40,2 persen (3.263 ton) terbuang langsung ke lingkungan melalui pembakaran terbuka serta pembuangan ilegal.
Gubernur Banten, Andra Soni, mengaku jika persoalan sampah di Banten adalah masalah yang serius untuk segera ditangani. Ia menyebut, saat ini timbulan sampah di Banten telah mencapai 8.000 ton per hari.
Akan tetapi, dari jumlah tersebut, hanya sebagian kecil yang benar-benar terkelola, sementara sisanya menumpuk di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) atau mencemari lingkungan.
“Kalau dihitung, baru sekitar 13 persen sampah yang bisa dikelola. Selebihnya masih dibuang terbuka atau berakhir ke sungai. Ini jadi tantangan serius buat kita,” kata Andra, Minggu (14/9).
Andra mengatakan, kelemahan utama ada pada keterbatasan teknologi dan minimnya koordinasi antarwilayah.
Kata dia, saat ini, sebagian besar TPA di kabupaten/kota masih mengandalkan pola pembuangan terbuka (open dumping) yang rentan memicu pencemaran.
“Kalau bicara sampah, kita tidak bisa hanya memindahkan masalah. Yang kita butuhkan adalah teknologi tepat guna dan sinergi semua daerah. Target kami di 2029 seluruh kabupaten/kota mampu mengelola 100 persen sampah, tapi itu tentu butuh kerja besar,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Utama KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) RI, Rosa Vivien Ratnawati, menegaskan bahwa masalah sampah di Banten tidak bisa dipukul rata.
Tiap daerah memiliki karakteristik berbeda sehingga membutuhkan pendekatan dan teknologi yang disesuaikan.
Ia mendesak kepala daerah di Provinsi Banten agar lebih proaktif dalam mencari solusi pengelolaan sampah.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, tanggung jawab utama penanganan sampah berada di pemerintah kabupaten/kota.
“Daerah dengan timbulan sampah besar seperti Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang cocok menggunakan teknologi berbasis listrik. Sementara daerah dengan volume sampah lebih kecil harus berkolaborasi dengan wilayah sekitarnya,” ujar Vivien usai menghadiri agenda Rakor Pengelolaan Sampah di Wilayah Provinsi Banten, Jumat (12/9) di Pendopo Gubernur Banten.
Ia mencontohkan, Kota Cilegon saat ini hanya menghasilkan 200 ton sampah per hari, padahal kapasitas teknologi RDF (Refuse Derived Fuel) di daerah tersebut bisa menampung 8.000 ton.
“Artinya Cilegon harus melakukan aglomerasi dengan daerah sekitar agar fasilitas itu bisa optimal,” tambahnya.
Vivien juga menyoroti keberadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bangkonol di Kabupaten Pandeglang yang masih menggunakan metode open dumping. Kondisi itu dinilai tidak lagi sesuai standar karena berisiko menimbulkan pencemaran.
“TPA open dumping memang kami tidak rekomendasikan. Minimal harus controlled landfill atau sanitary landfill,” tegasnya.
Vivien menegaskan kembali pentingnya inisiatif daerah dalam menyelesaikan masalah.
“Kami yakin solusi bisa tercapai jika kepala daerah tidak pasif menunggu, tetapi aktif mencari jalan keluar sesuai kondisi masing-masing wilayah,” paparnya.
Sementara itu, Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani, menyampaikan persoalan yang ada di wilayahnya terkait dengan sampah.
Dirinya berharap, dengan digelarnya Rakor Pengelolaan Sampah itu, dapat menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola sampah di Pandeglang.
“Kami berharap mendapat masukan dan arahan agar pengelolaan sampah di Kabupaten Pandeglang dapat berjalan lebih maksimal, mengingat wilayah kami cukup luas dan membutuhkan strategi pengelolaan yang tepat,” kata Dewi. (*)











Discussion about this post