Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

KLH Perketat Pengawasan Industri Berisiko Radiasi

by Tim Redaksi
September 12, 2025
in PEMERINTAHAN
KLH Perketat Pengawasan Industri Berisiko Radiasi

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup melakukan penyegelan yang dilakukan di PT Peter Metal Technology Indonesia (PMT) guna mencegah risiko pencemaran radioaktif di Kabupaten Serang, Kamis (11/9/2025).

SERANG, BANPOS – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap industri berisiko radiasi, menyusul ditemukannya indikasi sumber cesium-137 (Cs-137) di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH Inspektur Jenderal Polisi Rizal Irawan mengatakan pemantauan lapangan tidak hanya berhenti pada satu perusahaan, melainkan juga menyasar pengelola kawasan dan industri lain di sekitarnya.

Baca Juga

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026

Bupati Serang Ajak Orang Tua Batasi Penggunaan Gawai bagi Anak-anak

Maret 5, 2026
Zakiyah Puji Langkah LPNU Banten Dorong Kemandirian UMKM

Zakiyah Puji Langkah LPNU Banten Dorong Kemandirian UMKM

Februari 28, 2026

“Tim gabungan akan terus melakukan pemantauan lapangan terhadap perusahaan lain dan memastikan proses hukum berjalan. Korporasi yang sengaja melanggar akan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Rizal dalam keterangannya di Kota Serang, Jumat (12/09/2025).

Ia menjelaskan langkah penyegelan yang dilakukan di PT Peter Metal Technology Indonesia (PMT) merupakan bagian dari upaya mencegah risiko pencemaran lebih lanjut.

“Pemasangan garis pejabat pengawas lingkungan hidup (PPLH), selain untuk menghentikan risiko, juga untuk melindungi kesehatan masyarakat dan pekerja dari bahaya radiasi,” kata Rizal.

KLH/BPLH memastikan penegakan hukum akan ditempuh secara pidana maupun perdata, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Penanganan tindak pidana lingkungan hidup dilakukan Bareskrim Polri, sementara aspek perdata terkait kerugian lingkungan juga menjadi fokus penyelidikan.

Rizal menambahkan kasus ini menjadi pengingat pentingnya industri logam dan sektor terkait untuk mematuhi standar keselamatan.

“Kami tidak akan mentoleransi adanya praktik yang membahayakan keselamatan masyarakat dan lingkungan,” tegasnya.

KLH/BPLH bersama Bapeten, BRIN, serta aparat penegak hukum lain akan terus berkoordinasi memastikan keamanan pangan ekspor, perlindungan masyarakat, serta kelestarian lingkungan yang berbasis radiasi.

“Tujuannya agar kasus serupa tidak terulang, sekaligus menjaga kepercayaan internasional terhadap produk ekspor Indonesia,” ujar Rizal.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq pada kesempatan sebelumnya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi praktik industri yang membahayakan keselamatan publik.

“Investigasi ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari risiko radiasi,” katanya.(ANTARA)

Tags: Jenderal Polisi Rizal IrawanKabupaten SerangKementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH)Kota SerangMenteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq
ShareTweetSend

Berita Terkait

PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
PENDIDIKAN

Bupati Serang Ajak Orang Tua Batasi Penggunaan Gawai bagi Anak-anak

Maret 5, 2026
Zakiyah Puji Langkah LPNU Banten Dorong Kemandirian UMKM
EKONOMI

Zakiyah Puji Langkah LPNU Banten Dorong Kemandirian UMKM

Februari 28, 2026
Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?
PEMERINTAHAN

Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Februari 28, 2026
Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu
PEMERINTAHAN

Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu

Februari 27, 2026
Next Post
Polresta Jual Beras Murah dan CKG di Terminal Kargo Bandara Soetta

Polresta Jual Beras Murah dan CKG di Terminal Kargo Bandara Soetta

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh