Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

KLH Dorong Aglomerasi Sampah di Banten Guna Dukung Solusi Modern

by Tim Redaksi
September 12, 2025
in PEMERINTAHAN
KLH Dorong Aglomerasi Sampah di Banten Guna Dukung Solusi Modern

pat Koordinasi Pengelolaan Sampah di wilayah Banten bersama jajaran pimpinan Kabupaten/Kota di Provinsi Banten dan Sekretaris Utama Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI Rosa Vivien Ratnawati di Aula Pendopo Gubenur Banten, Kota Serang, Jumat (12/9/2025).

SERANG, BANPOS – Sekretaris Utama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) RI Rosa Vivien Ratnawati mendorong aglomerasi sampah di Banten guna mendukung solusi penanganannya yang memerlukan teknologi modern.

Rosa di Kota Serang, Jumat (12/09/2025), menegaskan penanganan sampah di Provinsi Banten tidak bisa diseragamkan, melainkan memerlukan solusi berbeda sesuai karakteristik daerah.

Baca Juga

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026

Ia menekankan perlunya teknologi modern dan kerja sama lintas wilayah.

Menurutnya, daerah dengan timbulan sampah besar seperti Tangerang Selatan (Tangsel) dan Kabupaten Tangerang cocok menggunakan teknologi berbasis listrik. Sementara daerah dengan volume sampah lebih kecil perlu berkolaborasi dengan wilayah sekitarnya.

“Misalnya Cilegon bisa menampung 8.000 ton untuk RDF (Refuse Derived Fuel/teknologi pengolahan sampah organik dan anorganik menjadi bahan bakar alternatif berkalori tinggi), padahal sampahnya hanya 200 ton. Jadi harus aglomerasi dengan daerah sekitar,” katanya.

Vivien menambahkan KLH bersama Pemprov Banten telah memetakan persoalan tiap daerah agar solusi yang diambil tepat sasaran. “Kami yakin setelah mengupas persoalan detail, penyelesaiannya harus berbeda-beda, dan kami berkomitmen mendukung penyelesaian sampah di Banten,” ujarnya.

Ia menekankan sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, tanggung jawab utama pengelolaan sampah berada di kabupaten/kota. Oleh karena itu kepala daerah diminta lebih proaktif mencari jalan keluar, termasuk aglomerasi ketika tidak memiliki Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sendiri.

Vivien menyoroti persoalan TPA Bangkonol, Pandeglang, yang masih menggunakan metode open dumping (pembuangan terbuka), termasuk rencana pembuangan sampah Tangsel ke Pandeglang yang ditolak warga.

“TPA open dumping memang kami tidak rekomendasikan. Minimal harus controlled landfill (penimbunan terkendali) atau sanitary landfill (lahan uruk saniter),” jelasnya.

Sementara itu Gubernur Banten Andra Soni mencatat timbulan sampah Banten mencapai sekitar 8.000 ton per hari pada 2025 dan diperkirakan meningkat. Ia menargetkan pada 2029 seluruh kabupaten/kota mampu mengelola 100 persen sampah.

Saat ini, kata Andra, hanya 13 persen sampah di Banten yang benar-benar terkelola, sisanya masih dibuang secara terbuka atau berakhir di sungai. “Kita tidak boleh hanya bicara memindahkan sampah, tapi harus mengelola dengan teknologi tepat guna,” katanya.

KLH bersama Pemprov Banten berjanji menindaklanjuti pertemuan dengan langkah konkret, termasuk evaluasi TPA dan pendampingan teknologi agar pengelolaan sampah lebih efektif.(ANTARA)

Tags: Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) RIGubernur Banten Andra SoniKota SerangPandeglangPemprov BantenRosa Vivien RatnawatiTangerang Selatan (Tangsel)TPA Bangkonol
ShareTweetSend

Berita Terkait

PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
PEMERINTAHAN

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026
PEMERINTAHAN

Gelontorkan Rp75 Miliar, dari PNS sampai PPPK Paruh Waktu Pemprov Banten Kebagian THR

Maret 5, 2026
Next Post
Polisi Evakuasi Warga Pascaledakan Misterius di Tangsel

Polisi Evakuasi Warga Pascaledakan Misterius di Tangsel

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh