Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PARIWISATA

Hiburan Malam di Kota Serang Masih Bisa Buka

Belum Ada Perwal Dijadikan Alasan

Penulis Panji Romadhon
Juli 20, 2020
in PARIWISATA, PEMERINTAHAN
Hiburan Malam di Kota Serang Masih Bisa Buka

Wallikota Serang, Syafrudin.

SERANG, BANPOS – Amanat Perda Pengelolaan Usaha Kepariwisataan (PUK) terkait batas waktu 6 bulan untuk menertibkan usaha yang tidak sesuai Perda, tidak bisa dilaksanakan oleh Pemkot Serang. Hal ini karena, Perwal dari Perda tersebut hingga kini belum kunjung ada.

Demikian disampaikan oleh Walikota Serang, Syafrudin seusai memimpin rapat evaluasi realisasi APBD Kota Serang.

Baca Juga

Tim SAR Temukan Remaja Tenggelam di Anyer dan Tutup Operasi Pencarian

Waduh, Puluhan Kendaraan Dinas Pemkot Serang Hilang, Rugi Miliaran Rupiah

Ia mengatakan, memang dalam Perda PUK diamanatkan agar dalam 6 bulan setelah disahkan, seluruh usaha kepariwisataan yang tidak sesuai dengan Perda PUK wajib ditutup.

Akan tetapi, karena Perwal turunan dari Perda yang mengatur secara teknis belum disahkan, maka pihaknya belum bisa melaksanakan amanat tersebut.

“PUK memang sudah 6 bulan, tapi Perwalnya ini masih sedang dibahas. Karena Perwalnya baru masuk dari Dinas Pariwisata,” ujarnya di Puspemkot Serang, Senin (20/7).

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Namun Syafrudin berjanji bahwa dalam bulan ini Perwal PUK dapat segera disahkan. Sehingga, untuk usaha kepariwisataan yang tidak sesuai dengan Perda PUK, termasuk hiburan malam, dapat segera ditutup.

“Mudah-mudahan bulan ini sudah lah. Yah tapi disosialisasikan dulu, sesuai dengan Perda apabila melanggar maka tempat usaha itu akan ditutup,” tandasnya.(DZH)

Komentar ×
Tags: Hiburan MalamPerda PUKPerwalWalikota Serang Syafrudin
ShareTweetSend

Berita Terkait

Pj Walikota Serang Ancam Bakar Bangunan Hiburan Malam
HEADLINE

Pj Walikota Serang Ancam Bakar Bangunan Hiburan Malam

Februari 20, 2024
Kinerja Syafrudin Dipuji Mantan Walikota  Serang
PEMERINTAHAN

Kinerja Syafrudin Dipuji Mantan Walikota  Serang

Oktober 30, 2023
Fasilitas Sampah di TPSA Bagendung Jadi Perhatian KPK
PEMERINTAHAN

Fasilitas Sampah di TPSA Bagendung Jadi Perhatian KPK

September 26, 2023
Warga Kota Serang, Yuk Simak Imbauan Walikota Terkait HUT RI Ke-78
PERISTIWA

Warga Kota Serang, Yuk Simak Imbauan Walikota Terkait HUT RI Ke-78

Agustus 1, 2023
Forum RW Unyur Kota Serang Minta Kejelasan Frontage
PERISTIWA

Forum RW Unyur Kota Serang Minta Kejelasan Frontage

Juli 18, 2023
Dorong Ekonomi Kreatif, Disparpora Gelar Wisata Kuliner
PERISTIWA

Dorong Ekonomi Kreatif, Disparpora Gelar Wisata Kuliner

April 3, 2023
Next Post
Sokhidin Impikan Santri Cilegon Setara Dengan Lulusan Umum

Sokhidin Impikan Santri Cilegon Setara Dengan Lulusan Umum

Discussion about this post

  • Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Chelsea Pastikan Andrey Santos Tak Akan Dijual di Tengah Persaingan Ketat Lini Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Warga Pancur Bakal Geruduk SMPN 12 Kota Serang, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BSU 2025 Cair Berapa Kali? Segini Total yang Kamu Dapat dan Cara Ceknya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Anggota DPR RI ‘Terseret’ Dugaan Penyimpangan KIP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu