SERANG, BANPOS – Pelaksanaan proyek pelebaran jalan sebidang di pertigaan Jalan Legok-Ranca Sawah dihentikan sementara waktu. Pasalnya, pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan memblokir jalan tersebut.
Berdasarkan pantauan BANPOS, terlihat sebuah plang banner bertuliskan ‘Tanah Milik PT Surya Jaya Graha Pratama’ terpasang di tengah lokasi pelaksanaan proyek pelebaran jalan.
Dalam plang itu juga tertera informasi bahwa tanah tersebut dalam pengawasan dan pengamanan kantor hukum Asnoor Legal Consultant.
Selain memasang plang banner di lokasi itu pemilik lahan juga memasang papan triplek hingga menutupi sebagian jalan.
Karena pelaksanaan proyek tersebut dilaksanakan tanpa seizin lahan, maka mereka melarang pelaksanaan proyek pelebaran itu dilanjutkan.
”Dilarang masuk dan mendirikan/membangun tanpa seizin kuasa hukum PT Surya Jaya Graha Pratama. Diancam pidana sesuai dengan Pasal 551 Jo Pasal 167 Jo Pasal 385 Jo Pasal 389 KUHP,” tulis kuasa hukum pemilik lahan dalam banner tersebut.
Menanggapi pemblokiran tersebut Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang, Iwan Sunardi, mengatakan bahwa sebelum proyek CSR itu dilaksanakan Pemerintah Kota Serang secara intens sudah melakukan komunitas dengan pihak terkait.
Hanya saja, meski begitu, rupanya masih terjadi kesalahpahaman antar kedua belah pihak.
“Komunikasi dengan pemilik sudah dilakukan, tapi masih simpang siur,” kata Iwan, Rabu (10/9).
Semula, kata Iwan, PT Surya Jaya Graha Pratama selaku pemilik lahan menyetujui lahan miliknya dibangun pelebaran jalan. Namun karena banyak pihak yang terlibat, pihak pemilik lahan kemudian berubah pikiran.
“Awalnya katanya iya, namun belakang berubah. Banyak komunikasi memang terjadi antara pihak kecamatan, bu Fatimah, dan pihak yang bersangkutan,” terang Iwan.
Kemudian Iwan menegaskan dalam pembahasannya, pihak perusahaan tidak meminta ganti rugi lahan. Karena penyerahan lahan itu berkaitan dengan penyaluran CSR.
“Sejak awal tidak ada komunikasi atau pernyataan akan ada ganti rugi karena ini program CSR,” Iwan menjelaskan. Lalu dia menambahkan, “Pemilik lahan memang yang memberi tapi komunikasi lebih banyak ada di kecamatan sebagai leading sector-nya.”
Oleh karenanya Iwan merasa heran atas sikap pemilik lahan yang secara sepihak memberhentikan pelaksanaan proyek pelebaran sebidang jalan. Sebab, sebelumnya dianggap tidak ada kendala.
“Pertanyaannya kenapa saat awal pembangunan tidak ada komplain atau reaksi, tapi progres sudah 80 persen baru ada reaksi?” ujar Iwan keheranan.
Atas persoalan tersebut, kata Iwan, Pemerintah Kota Serang rencananya dalam waktu dekat akan memanggil para pihak termasuk PT Surya Jaya Graha Pratama untuk bersama-sama membahas solusi.
“Karena itu kami akan mengundang para pihak untuk meluruskan persoalan sebenarnya,” katanya.
Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang, Arif Rachman Hakim, mengatakan pihaknya tidak bisa mengambil keputusan sepihak atas persoalan tersebut.
Oleh sebab itu DPMPTSP terlebih dahulu dokumen terkait guna dipelajari duduk persoalan yang terjadi.
“Dokumen ini akan kami bawa ke rapat berikutnya,” ujarnya.
Arif menilai, adanya dokumen pendukung sangat penting. Karena hal itu dapat menjadi dasar hukum bagi pihak terkait dalam mengambil keputusan.
“Prinsipnya setiap perizinan, baik untuk perumahan maupun pembangunan lainnya harus ada dasar hukum yang jelas melalui dokumen-dokumen tersebut,” pungkasnya. (*)






Discussion about this post