Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Kepingin Bangun Ulang, Pedagang PIR Nilai Pemkot ‘Grasak-grusuk’

by Muhamad Wahyu
September 10, 2025
in PERISTIWA, POLITIK
Kepingin Bangun Ulang, Pedagang PIR Nilai Pemkot ‘Grasak-grusuk’

Ketua Himpas, Anis Fuad, saat menyampaikan aspirasi di DPRD Kota Serang.

SERANG, BANPOS – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk merobohkan bangunan Pasar Induk Rau (PIR) menuai penolakan keras dari para pedagang.

Mereka menilai langkah tersebut terlalu grasak-grusuk dan tidak mempertimbangkan hak yang masih melekat pada pedagang.

Baca Juga

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026

Muji Rohman Optimis Industri Sawah Luhur Pangkas Pengangguran

Maret 5, 2026

Pemkot Serang Siapkan Rp45 Miliar Untuk THR PNS Dan PPPK

Maret 4, 2026

Ketua Himpunan Pedagang Pasar (Himpas), Anis Fuad, menegaskan sikap keberatan pedagang saat audiensi dengan Ketua DPRD Kota Serang di ruang aspirasi DPRD, Rabu (10/9).

“Kami menolak pembongkaran. Yang kami minta adalah perbaikan pengelolaan oleh PT Pesona, bukan dirubuhkan lalu dibangun ulang,” tegas Anis.

Ia mengingatkan, para pedagang memiliki pijakan hukum yang jelas dalam menolak wacana tersebut.

“Pedagang di PIR sudah otomatis akan menolak, karena kami memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang ditandatangani resmi dan berlaku hingga 2029,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, menilai masukan pedagang harus menjadi perhatian serius.

“Pertama, memang pedagang masih memiliki hak berdasarkan perjanjian antara Pemkot Serang dengan pihak ketiga, yang berlaku hingga 2029. Kedua, mereka juga memegang sertifikat HGB yang dikeluarkan lembaga resmi negara. Itu harus jadi pertimbangan serius,” ungkap Muji.

Menurut Muji, sikap pedagang yang keberatan dinilai wajar, sebab ikatan hukum HGB masih berlaku dan bahkan bisa diperpanjang.

“Tentu hal ini harus didiskusikan lebih lanjut. Kami akan menampung aspirasi pedagang dan menyampaikannya kepada Wali Kota. Mungkin setelah masa perjanjian berakhir pada 2029, baru bisa dibicarakan ulang,” ujarnya.

Meski demikian, Muji berharap Pemkot Serang mengambil keputusan tepat agar solusi yang ditempuh tidak merugikan pedagang. (*)

Tags: DPRD Kota SerangKota SerangMuji RohmanPasar Induk RauPasar RauPemkot Serang
ShareTweetSend

Berita Terkait

PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
EKONOMI

Muji Rohman Optimis Industri Sawah Luhur Pangkas Pengangguran

Maret 5, 2026
PEMERINTAHAN

Pemkot Serang Siapkan Rp45 Miliar Untuk THR PNS Dan PPPK

Maret 4, 2026
Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?
PEMERINTAHAN

Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Februari 28, 2026
Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu
PEMERINTAHAN

Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu

Februari 27, 2026
Next Post
PT Anugerah Creative Nusantara Apresiasi Layanan Astinet Telkom

PT Anugerah Creative Nusantara Apresiasi Layanan Astinet Telkom

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh