SERANG, BANPOS – Tunjangan kinerja (Tukin) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, disebut bisa dihapus untuk sementara, demi efisiensi anggaran.
Hal itu disampaikan oleh Managing Partners Law Firm Renaldy & Partners, Ferry Renaldy, dalam analisis kajian hukum yang diterima BANPOS pada Jumat (5/9).
Dalam keterangannya, kajian tersebut disusun berdasarkan permintaan dari salah seorang masyarakat Banten, dengan memperhatikan kajian Pusat Studi dan Informasi Regional (PATTIRO) Banten yang menyoroti kebijakan Tukin ASN di lingkungan Pemprov Banten, yang dinilai fantastis dan tidak sebanding dengan beban kerja.
Dalam paparannya, Ferry menekankan bahwa wacana penghapusan atau pengurangan TPP perlu dilihat dari dasar hukum yang berlaku, yakni Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Ia juga memperhatikan dasar hukum lainnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Presiden terkait Tunjangan Kinerja Instansi Pemerintah, Permendagri tahunan tentang Pedoman Penyusunan APBD dan Peraturan Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Wali Kota) terkait Tambahan Penghasilan Pegawai.
Hasilnya, Law Firm Renaldy & Partners mengungkap bahwa TPP atau Tukin bukan hak melekat seperti gaji pokok maupun tunjangan keluarga, melainkan kebijakan daerah yang bergantung pada kemampuan keuangan daerah serta kinerja pegawai.
“Dalam kondisi ekonomi tertentu, misalnya defisit anggaran atau kebijakan efisiensi, pemerintah daerah memiliki kewenangan menyesuaikan, mengurangi, hingga menunda pembayaran TPP,” katanya.
Analisis lainnya, ia menyebut praktik penyesuaian Tukin pernah diterapkan pada masa pandemi COVID-19, ketika banyak daerah melakukan rasionalisasi Tukin melalui refocusing anggaran.
“Untuk pengurangan atau penghapusan TPP tidak melanggar ketentuan hukum, asalkan ditempuh melalui mekanisme sah, yaitu penetapan dalam APBD dan dituangkan dalam Peraturan Kepala Daerah,” tuturnya.
Berdasarkan kajiannya, Law Firm Renaldy & Partners menyimpulkan bahwa tukin di pemerintah daerah dapat dikurangi atau dihapus sementara waktu, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah dan kebutuhan efisiensi anggaran.
“Untuk gaji pokok dan tunjangan melekat (keluarga, jabatan, pangan) tidak dapat dikurangi karena dijamin undang-undang,” ungkapnya.
Ferry menyampaikan, mekanisme pengurangan atau penghapusan Tukin harus dilakukan melalui perubahan APBD dan ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah, agar memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Dengan demikian, secara hukum, pemerintah daerah memiliki ruang diskresi untuk menyesuaikan besaran maupun keberadaan TPP sesuai kondisi keuangan dan kebijakan nasional, sepanjang dijalankan sesuai prosedur peraturan perundang-undangan,” katanya.
Ia pun menegaskan, bagi masyarakat yang merasa keberatan dengan kondisi Tukin ini, ada jalur lain yang dapat dilakukan.
“Gugatan untuk Pembatalan regulasi terkait TPP ini dapat dilakukan melalui mekanisme ke MA, dan masyarakat sangat berhak untuk melakukannya,” tegas Ferry.
Selain itu, masyarakat juga bisa menggugat pembatalan Pergub melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Karena masyarakat bisa jadi masih sangat banyak yang belum mengetahui terkait pergub ini. Sehingga dapat dilakukan melalui gugatan PTUN,” tandasnya. (*)







Discussion about this post