Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Polri Gelar Sidang Etik Bripka R Terkait Kasus Rantis Tabrak Ojol

by Tim Redaksi
September 4, 2025
in HUKRIM
Polri Gelar Sidang Etik Bripka R Terkait Kasus Rantis Tabrak Ojol

Divisi Propam Polri mengadakan sidang etik terhadap Bripka R, salah satu terduga pelanggar dalam kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob menabrak seorang sopir ojek online (ojol) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

JAKARTA, BANPOS – Divisi Propam Polri menggelar sidang etik terhadap Bripka R, salah satu anggota yang diduga melanggar aturan dalam kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob menabrak pengemudi ojek online (ojol) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Bripka R terlihat memasuki ruang sidang sekitar pukul 09.35 WIB dengan mengenakan pakaian dinas harian (PDH) kepolisian lengkap dengan baret biru tua. Sidang etik tersebut digelar secara tertutup.

Baca Juga

Dzikir Kebangsaan di Tugu Proklamasi, Hidupkan Kembali Spirit 9 Ramadan

Februari 27, 2026
Fekraf Banten Ngadu Ke Menkraf Banten Krisis Venue

Fekraf Banten Ngadu Ke Menkraf Banten Krisis Venue

Februari 24, 2026

Pengurus Wilayah SEMMI Siap Kawal Jakarta sebagai Kota Global Berkeadilan

Januari 31, 2026
Empat Pengedar Ganja Diciduk di Kemayoran, Polisi Sita 17 Kilogram Barang Bukti

Empat Pengedar Ganja Diciduk di Kemayoran, Polisi Sita 17 Kilogram Barang Bukti

Januari 30, 2026

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Choirul Anam, yang hadir sebagai pengawas eksternal, menyampaikan harapannya agar jalannya sidang bisa mengungkap kronologi penabrakan, mengingat Bripka R adalah pengemudi rantis tersebut.

“Harapan kami sidang ini bisa menjawab mengapa kendaraan itu meninggalkan rombongan, lalu tetap melaju hingga ke markas. Semoga semua bisa terurai dengan jelas,” ujarnya.

Dalam peristiwa ini, terdapat tujuh personel Brimob yang ditetapkan sebagai terduga pelanggar, yakni Kompol Kosmas K. Gae, Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y. Dari jumlah tersebut, Kompol Kosmas dan Bripka R dinyatakan melakukan pelanggaran berat, sementara lima lainnya dikenakan pelanggaran kategori sedang.

Sehari sebelumnya, Rabu (3/9), Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Kompol Kosmas, yang saat itu menjabat sebagai Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korbrimob Polri. Ia dianggap tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa pada 28

Agustus 2025 yang berujung pada jatuhnya korban jiwa bernama Affan Kurniawan.

Kosmas diketahui duduk di samping Bripka R ketika insiden penabrakan terjadi. Peristiwa itu berlangsung pada Kamis (28/8) malam, usai aparat memukul mundur massa aksi di sekitar kompleks parlemen. Kericuhan kemudian meluas hingga kawasan Palmerah, Senayan, dan Pejompongan, tempat insiden rantis menabrak pengemudi ojol tersebut diduga terjadi. (*)

Source: ANTARA
Tags: Brimob menabrak pengemudi ojek online (ojol) di Gedung TNCC Mabes PolriDivisi Propam Polri menggelar sidang etik terhadap Bripka RJakartaKamis.Komisi Kode Etik Polri (KKEP)
ShareTweetSend

Berita Terkait

PERISTIWA

Dzikir Kebangsaan di Tugu Proklamasi, Hidupkan Kembali Spirit 9 Ramadan

Februari 27, 2026
Fekraf Banten Ngadu Ke Menkraf Banten Krisis Venue
PERISTIWA

Fekraf Banten Ngadu Ke Menkraf Banten Krisis Venue

Februari 24, 2026
PERISTIWA

Pengurus Wilayah SEMMI Siap Kawal Jakarta sebagai Kota Global Berkeadilan

Januari 31, 2026
Empat Pengedar Ganja Diciduk di Kemayoran, Polisi Sita 17 Kilogram Barang Bukti
HUKRIM

Empat Pengedar Ganja Diciduk di Kemayoran, Polisi Sita 17 Kilogram Barang Bukti

Januari 30, 2026
Siswa Sekolah Rakyat Belajar di Perpusnas Rasakan Literasi Inklusif
KESRA

Siswa Sekolah Rakyat Belajar di Perpusnas Rasakan Literasi Inklusif

Desember 15, 2025
BNNP Banten Perketat Jalur Darat Antarpulau Cegah Selundupan Narkoba
HUKRIM

BNNP Banten Perketat Jalur Darat Antarpulau Cegah Selundupan Narkoba

November 25, 2025
Next Post
Sidang Etik Polisi Penabrak Ojol Dipecat Tidak Hormat, Kompol Cosmas Nangis

Sidang Etik Polisi Penabrak Ojol Dipecat Tidak Hormat, Kompol Cosmas Nangis

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh