TANGERANG, BANPOS – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya, kembali berhasil menggagalkan upaya keberangkatan 10 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural atau ilegal menuju Kamboja.
Kasatreskrim Polres Bandara Soetta Kompol Yandri Mono di Tangerang, Rabu, mengatakan bahwa penggagalan tersebut dilakukan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten.
Ia menerangkan, kasus ini bermula dari penangkapan dua orang yang diduga sebagai perekrut sekaligus pendamping para PMI ilegal ketika hendak berangkat ke Kamboja.
“Dua tersangka yang kami amankan berperan merekrut, mendampingi, serta mengurus proses keberangkatan para PMI nonprosedural itu,” jelas Yandri.
Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, diketahui ada 10 PMI, di mana tiga orang di antaranya pernah bekerja di Kamboja sebagai admin judi online. Bahkan, salah satu dari mereka ditetapkan sebagai tersangka karena mengajak korban lain untuk ikut bekerja dengan modus serupa.
Yandri menambahkan, para calon pekerja direkrut melalui media sosial dengan janji gaji tinggi, antara Rp10 juta hingga Rp20 juta per bulan. “Lowongan itu disebarkan lewat Facebook dan ditujukan untuk bekerja di Kamboja,” katanya.
Modus perekrutan dilakukan melalui grup khusus, sehingga para korban tidak saling mengenal. Setelah menanggapi iklan di media sosial, mereka diminta mengirim dokumen untuk pembuatan paspor. Menariknya, semua difasilitasi tanpa biaya, termasuk pengurusan paspor.
Sementara itu, Kanit I Jatanras Polres Bandara Soetta Ipda Herman Slamet menuturkan bahwa kasus ini terungkap saat patroli di Terminal 2 Keberangkatan Internasional pada Senin, 26 Agustus 2025, sekitar pukul 11.48 WIB.
Saat itu, petugas mencurigai 10 pria berusia 23–30 tahun yang hendak terbang menggunakan pesawat Viet Jet Air VJ 854 dengan rute Jakarta–Ho Chi Minh. Tujuan akhir mereka adalah Kamboja untuk bekerja sebagai admin judi online secara ilegal.
“Tiga di antaranya ternyata pernah bekerja di Kamboja dan pulang cuti, lalu mereka mengajak rekan-rekannya untuk ikut serta,” ungkap Herman.
Ia juga menjelaskan, tersangka pertama membantu mengurus keberangkatan di Bandara dan memperoleh keuntungan Rp7 juta, sedangkan tersangka kedua memberikan informasi soal pekerjaan, gaji, serta membantu pengurusan paspor sekaligus berangkat bersama CPMI.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman 10 tahun penjara, serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Seluruh korban beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)

Discussion about this post