Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Komnas HAM Minta Demonstran dan Aktivis yang Ditangkap Dibebaskan Lewat Keadilan Restoratif

by Diebaj Ghuroofie
September 2, 2025
in HEADLINE, HUKRIM
Komnas HAM Minta Demonstran dan Aktivis yang Ditangkap Dibebaskan Lewat Keadilan Restoratif

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah (kiri) serta Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P. Siagian saat jumpa pers di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta. ANTARA/Fath Putra Mulya/am.

JAKARTA, BANPOS – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pihak kepolisian untuk mengedepankan keadilan restoratif kepada massa aksi yang ditahan di berbagai daerah, terkait unjuk rasa menolak tunjangan anggota DPR.

Selain itu, Komnas HAM juga meminta aparat keamanan untuk memberikan akses bantuan hukum kepada mereka yang ditangkap dan ditahan.

Baca Juga

Empat Pengedar Ganja Diciduk di Kemayoran, Polisi Sita 17 Kilogram Barang Bukti

Empat Pengedar Ganja Diciduk di Kemayoran, Polisi Sita 17 Kilogram Barang Bukti

Januari 30, 2026
Mahasiswa Untirta yang Menjadi Tahanan Politik Ajukan Restorative Justice

Mahasiswa Untirta yang Menjadi Tahanan Politik Ajukan Restorative Justice

Desember 23, 2025
5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Jumat 28 November 2025

5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Jumat 28 November 2025

November 28, 2025
Polisi Tangkap Sejoli Pelaku Pencuri Uang Minimarket di Bandara Soetta

Polisi Tangkap Sejoli Pelaku Pencuri Uang Minimarket di Bandara Soetta

November 27, 2025

Menurut Komnas HAM, bantuan hukum merupakan hak asasi yang harus dipenuhi.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (2/9).

Ia mengatakan bahwa berdasarkan informasi yang diterima, banyak aktivis dan demonstran yang ditangkap namun tidak dapat mengakses bantuan hukum.

“Kami juga (Komnas HAM mendorong polisi) mengedepankan pendekatan restorative justice,” ujarnya.

Berdasarkan data sementara yang diperoleh Komnas HAM, tercatat sebanyak 1.683 orang peserta aksi ditahan oleh Polda Metro Jaya pada tanggal 25, 28, 30, dan 31 Agustus.

Namun, data itu masih dinamis.

Kemudian, Komnas HAM mencatat sebanyak 89 orang ditangkap di Solo, Jawa Tengah, pada 29–30 Agustus 2025.

Menurut Anis, sejak Senin (1/9), 14 orang lainnya juga ditangkap dan sebagian ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, Anis menyebut lembaganya juga menyayangkan sejumlah aktivis yang ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen.

Tindakan itu dikhawatirkan menghambat kebebasan berpendapat dan berekspresi.

“Komnas HAM sangat menyesalkan dan mendorong agar kepolisian menggunakan pendekatan restorative justice untuk membebaskan,” tuturnya.

Komnas HAM turut mendorong kepolisian membebaskan para peserta aksi yang masih ditahan, baik di polda, polres, maupun polsek.

Polisi juga diminta untuk menghentikan penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang.

“Meminta aparat keamanan dan penegakan hukum untuk melakukan penanganan secara akuntabel, transparan, dan berkeadilan yang berpegang pada prinsip-prinsip hak asasi manusia dan prinsip-prinsip praduga tak bersalah,” ucap Anis.

Di samping itu, Komnas HAM mendorong pemulihan hak bagi orang-orang yang ditangkap secara sewenang-wenang serta korban tewas dan luka-luka saat penanganan aksi.

Sebab, korban dan keluarganya berpotensi mengalami trauma.

“Apalagi bagi mereka yang merupakan kelompok rentan: perempuan dan anak-anak,” tuturnya. (*)

Source: ANTARA
Tags: Delpedro Marhaenkeadilan restoratifKomnas HAMLokataru FoundationPolda Metro Jayarestorative justice
ShareTweetSend

Berita Terkait

Empat Pengedar Ganja Diciduk di Kemayoran, Polisi Sita 17 Kilogram Barang Bukti
HUKRIM

Empat Pengedar Ganja Diciduk di Kemayoran, Polisi Sita 17 Kilogram Barang Bukti

Januari 30, 2026
Mahasiswa Untirta yang Menjadi Tahanan Politik Ajukan Restorative Justice
PERISTIWA

Mahasiswa Untirta yang Menjadi Tahanan Politik Ajukan Restorative Justice

Desember 23, 2025
5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Jumat 28 November 2025
NASIONAL

5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Jumat 28 November 2025

November 28, 2025
Polisi Tangkap Sejoli Pelaku Pencuri Uang Minimarket di Bandara Soetta
HUKRIM

Polisi Tangkap Sejoli Pelaku Pencuri Uang Minimarket di Bandara Soetta

November 27, 2025
Polisi Selidiki Kasus Penyiraman Air Keras di Tangsel
HUKRIM

Polisi Selidiki Kasus Penyiraman Air Keras di Tangsel

November 20, 2025
Polisi Selidiki Kasus Dugaan Bullying Terhadap Siswa SMPN 19 Tangsel
HUKRIM

Polisi Selidiki Kasus Dugaan Bullying Terhadap Siswa SMPN 19 Tangsel

November 18, 2025
Next Post
Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat Benny K Harman menjawab pertanyaan wartawan terkait isi acara silaturahmi Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus bersama Presiden Prabowo Subianto di kediaman Prabowo di Hambalang, Jawa Barat, Jumat (14/2/2025). ANTARA/Genta Tenri Mawangi.

DPR Sebut Ajak Orang Unjuk Rasa Gak Langgar Hukum

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh