JAKARTA, BANPOS – Tujuh polisi anggota Brimob yang menabrak pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas saat aksi demonstrasi, tidak dikasih ampun. Selain bakal kena sanksi etik berat berupa pemecatan tidak hormat, pelaku bakal dibidik pidananya.
Hal itu ditegaskan Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan (Karo Wabprof Divpropam) Polri, Brigjen Agus Wijayanto dalam konferensi pers di Gedung Divhumas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025). Hadir Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago, dan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Agus membuka keterangannya dengan menekankan bahwa proses pemeriksaan internal terhadap tujuh anggota Brimob yang diperiksa berjalan intensif sejak insiden terjadi. Peristiwa itu sendiri berlangsung pada Kamis (28/8/2025) malam, ketika satu unit kendaraan taktis (rantis) Brimob menabrak Affan Kurniawan di kawasan Rumah Susun Bendungan Hilir II, Jakarta Pusat. Saat itu, aparat tengah menghalau massa demonstrasi yang berakhir ricuh.
“Dari pendalaman pemeriksaan tersebut, kemudian analisa, kita dapat kategorikan ada dua. Yakni pelanggaran berat dan sedang,” kata Brigjen Agus di Divhumas Polri, Senin (1/8/2025).
Dalam kategori pelanggaran berat, terdapat dua orang yang disebut bertanggung jawab. Mereka adalah Kompol Cosmas K. Gae selaku komandan batalyon, serta Bripka Rohmat, pengemudi kendaraan taktis.
“Pada kategori berat ditemukan adanya unsur pidana,” ungkap Agus.
Sementara itu, lima anggota lain dikategorikan melakukan pelanggaran sedang. Mereka adalah Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.
Seluruhnya merupakan personel Satbrimob Polda Metro Jaya yang berada di dalam kendaraan sebagai penumpang. “Kelima anggota tersebut kategori sedang. Posisinya adalah duduk di posisi belakang sebagai penumpang,” tambah Agus.
Agus menjelaskan, pengusutan kasus ini tidak hanya berhenti pada pemeriksaan internal. Hari ini, Polri menggelar perkara dengan menghadirkan sejumlah pihak eksternal, termasuk Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Dari internal Polri, unsur yang dilibatkan antara lain Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), Bareskrim, SDM, Divkum, Ditpropam Brimob Polri, serta Ditpropam Polri.
“Kami ingin memastikan kepada masyarakat bahwa seluruh proses dijalankan sesuai ketentuan. Tidak ada yang ditutupi, dan kami membuka ruang pengawasan bagi lembaga terkait untuk menjamin transparansi,” tegasnya.
Dengan adanya jaminan transparansi dalam penanganan kasus, Agus memastikan, setiap anggota yang terbukti bersalah akan mendapatkan sanksi setimpal. (*)

Discussion about this post