Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Misbakhun Turunkan Tarif Pajak Ringankan Beban Rakyat

by Tim Redaksi
September 1, 2025
in EKONOMI
Misbakhun Turunkan Tarif Pajak Ringankan Beban Rakyat

Ilustrasi. Foto : Ist

JAKARTA, BANPOS – Pemerintah lakukan aksi nyata untuk meringankan beban rakyat. Caranya dengan menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 10 persen.

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan, kebijakan fiskal ini sangat penting untuk rakyat kecil benar-benar merasakan keringanan. Hal ini sejalan dengan semangat kuat Presiden Prabowo Subianto untuk meringankan penderitaan masyarakat Indonesia.

Baca Juga

Gerindra Cilegon Bedah Rumah Janda Tanpa WC

Gerindra Cilegon Bedah Rumah Janda Tanpa WC

Januari 31, 2026
Prabowo-Sufmi  Bertemu Lagi Di Istana, Bahas Bencana Dan Ekonomi

Prabowo-Sufmi Bertemu Lagi Di Istana, Bahas Bencana Dan Ekonomi

Desember 16, 2025
PRIMA Apresiasi Teguran Presiden kepada Kepala Daerah yang Absen Saat Bencana

PRIMA Apresiasi Teguran Presiden kepada Kepala Daerah yang Absen Saat Bencana

Desember 9, 2025
Presiden Indonesia Janji Perbaiki Sawah dan Hapus Utang Petani Saat Tinjau Lokasi Banjir Aceh

Presiden Indonesia Janji Perbaiki Sawah dan Hapus Utang Petani Saat Tinjau Lokasi Banjir Aceh

Desember 8, 2025

Presiden Indonesia Prabowo, kata Misbakhun, menginginkan Wong Cilik Podho Gemuyu atau orang kecil bisa tersenyum. Semangat tersebut sederhana, namun sarat makna dan mencerminkan tujuan mulia kepemimpinan.

“Sebuah keinginan Bapak Presiden yang sangat sederhana, namun memiliki makna dalam dan tujuan mulia. Harus ada kebijakan agar beban pajak rakyat kecil lebih diringankan pada situasi sekarang,” ujar Ketum DEPINAS SOKSI ini saat ditemui di kedai kopi kawasan Senayan, Minggu (31/8/2025).

Misbakhun menambahkan, konsumsi masyarakat harus terus dijaga supaya daya beli tetap kuat. Karena itu, DPR siap mendukung setiap kebijakan yang bisa mempertahankan kekuatan konsumsi rakyat.

Bahkan, ia mengusulkan agar beberapa produk turunan pertanian yang sudah terkena PPN diberi tarif delapan persen. Langkah ini sekaligus memperkuat hilirisasi serta mendukung industrialisasi sektor pertanian.

Itu bisa menguatkan hilirisasi dan industrialisasi sektor pertanian. Langkah ini pasti memberi dampak tekanan pada penerimaan negara,” kata Misbakhun.

Namun, menurutnya, penurunan PPN dari 11 persen menjadi 10 persen tidak akan berdampak signifikan. Ia menilai pengurangan ini dapat tertutupi oleh kenaikan volume transaksi ekonomi.

Tarif PPN yang lebih rendah akan mendorong konsumsi masyarakat dan permintaan barang. Kondisi ini akan ikut mendongkrak produktivitas di sektor riil,” ujarnya.

Melansir halaman Pegadaian dan DJP Kemenkeu, Sejak 1 Januari 2025, Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan kenaikan tarif PPN sebesar 12 persen. Namun, kenaikan tersebut hanya diterapkan pada barang dan jasa mewah. Di luar kategori itu, tarif PPN masih bernilai 11 persen.

Ringkasnya, barang mewah berupa kendaraan bermotor dengan konsumsi bahan bakar minyak tertentu dan berkapasitas isi silinder tertentu, kendaraan dengan motor listrik, serta kendaraan roda empat dengan teknologi tertentu. Sementara, barang mewah selain kendaraan bermotor meliputi kelompok hunian mewah, balon udara, peluru senjata api, pesawat udara, dan kapal pesiar.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, tidak ada perubahan kebijakan tarif PPN di tahun depan. Hal ini dikarenakan kebijakan pajak yang sudah diumumkan pada 2026 tidak ada perubahan dari tahun ini. “Kan kebijakan (pajak) tadi sudah diumumkan bahwa tidak ada perubahan kebijakannya,” ujar Febrio di Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan peraturan yang mengatur kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. (*)

Source: tangselpos.id
Tags: DJP KemenkeuMukhamad MisbakhunPajak Pertambahan NilaiPrabowo SubiantoTurunkan Tarif
ShareTweetSend

Berita Terkait

Gerindra Cilegon Bedah Rumah Janda Tanpa WC
KESRA

Gerindra Cilegon Bedah Rumah Janda Tanpa WC

Januari 31, 2026
Prabowo-Sufmi  Bertemu Lagi Di Istana, Bahas Bencana Dan Ekonomi
NASIONAL

Prabowo-Sufmi Bertemu Lagi Di Istana, Bahas Bencana Dan Ekonomi

Desember 16, 2025
PRIMA Apresiasi Teguran Presiden kepada Kepala Daerah yang Absen Saat Bencana
NASIONAL

PRIMA Apresiasi Teguran Presiden kepada Kepala Daerah yang Absen Saat Bencana

Desember 9, 2025
Presiden Indonesia Janji Perbaiki Sawah dan Hapus Utang Petani Saat Tinjau Lokasi Banjir Aceh
INTERNASIONAL

Presiden Indonesia Janji Perbaiki Sawah dan Hapus Utang Petani Saat Tinjau Lokasi Banjir Aceh

Desember 8, 2025
Sufmi Dasco Temui Prabowo 3 Kali dalam Seminggu Ini
NASIONAL

Sufmi Dasco Temui Prabowo 3 Kali dalam Seminggu Ini

November 24, 2025
Revitalisasi Sekolah 2026 Dipermudah dengan Pengajuan Daring
NASIONAL

Revitalisasi Sekolah 2026 Dipermudah dengan Pengajuan Daring

November 24, 2025
Next Post
Bupati Tangerang Kunjungi Markas Ojol Tangerang

Bupati Tangerang Kunjungi Markas Ojol Tangerang

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh