SERANG, BANPOS – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Serang mendesak evaluasi menyeluruh terhadap aparat kepolisian menyusul rangkaian dugaan tindakan represif yang menyasar warga, pelajar, maupun jurnalis.
PMII menilai, kepolisian yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum dan pelindung rakyat justru semakin jauh dari citra idealnya. Di mata masyarakat kecil, polisi kerap hadir bukan sebagai simbol keadilan, melainkan penguasa jalanan yang sulit disentuh kritik.
“Kondisi itu diperparah dengan ketidaktransparanan penanganan kasus hukum yang banyak berujung pada kekecewaan publik. Kritik yang dilontarkan ini, bukan untuk menjatuhkan institusi kepolisian, melainkan dorongan agar polisi kembali berdiri di atas prinsip demokrasi, keadilan, dan kemanusiaan,” kata Ketua Umum PC PMII Kota Serang, Rohati dalam keterangannya pasca aksi di Mapolresta Serang Kota pada Sabtu (30/8).
Ia menjelaskan, pihaknya juga menyoroti sejumlah peristiwa yang dinilai mencederai hak rakyat. Salah satunya adalah kematian seorang pengemudi ojek online dalam aksi di Jakarta pada 28 Agustus 2025.
“Peristiwa itu, menurut pandangan berbagai pakar hukum dan lembaga, berpotensi masuk ranah pidana karena ada dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian hingga kemungkinan pembunuhan tidak berencana,” jelasnya.
“Komnas HAM bahkan menilai tindakan aparat yang menyebabkan jatuhnya korban tersebut sebagai bentuk penggunaan kekuatan berlebihan, tidak proporsional, serta pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia,” lanjut Rohati.
Selain itu, PMII juga menyoroti dugaan tindakan represif yang dialami siswa SMKN 2 Kota Serang. Peristiwa itu dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Konvensi Hak Anak PBB yang secara tegas melarang segala bentuk kekerasan fisik maupun psikis terhadap anak.
“Tindakan aparat yang menimbulkan luka dan penderitaan pada siswa dinilai tidak hanya melanggar undang-undang, tetapi juga menciderai hak anak atas perlindungan dan rasa aman,” tegasnya.
Masih kata Rohati, Kasus kekerasan terhadap wartawan di Jawilan, Kabupaten Serang, juga tidak luput dari sorotan.
PMII menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan hak yang dijamin konstitusi dan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.
Dalam aturan itu ditegaskan bahwa jurnalis berhak mendapatkan perlindungan hukum saat bertugas, serta ada ancaman pidana bagi siapa pun yang menghalangi kerja pers.
Tindakan represif kepada wartawan, disebut PMII, merupakan bentuk pelecehan terhadap demokrasi dan hak warga negara untuk memperoleh informasi.
“Atas rangkaian peristiwa tersebut, PMII Kota Serang mendesak Kapolresta Serang Kota melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aparat yang diduga melakukan tindakan represif, membebaskan massa aksi yang ditahan, menangkap dan mengadili pelaku kekerasan dari kalangan penegak hukum, serta membuka secara transparan proses pemeriksaan terhadap aparat,” paparnya.
“Selain itu, PMII juga menuntut adanya perbaikan sistem pengamanan aksi agar tidak lagi menimbulkan korban di kalangan masyarakat maupun mahasiswa,” tegasnya.
Ia menegaskan, kritik yang mereka sampaikan bukanlah bentuk permusuhan, melainkan kepedulian agar kepolisian dapat kembali menjalankan tugas pokoknya sebagai pengayom, pelindung, dan penegak hukum yang adil bagi seluruh rakyat. (*)







Discussion about this post