JAKARTA, BANPOS – Dosen dan peneliti di Departemen Ilmu dan Teknologi Pangan dan SEAFAST Center dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Nugraha Edhi Suyatma menilai galon isi ulang lebih ramah lingkungan dibanding galon sekali pakai.
“Jadi dari aspek lingkungan, kemasan galon Polikarbonat (PC) lebih unggul dibandingkan galon Polyethylene Terephtalate (PET). Kemasan galon PC memiliki guna ulang yang lebih panjang dibandingkan galon dari PET,” kata Nugraha dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis.
Nugraha mengatakan galon tidak menghasilkan sampah karena daspat dipakai kembali sehingga mengurangi energi untuk mendaur ulang.
Pernyataannya tersebut didukung oleh Kepala Klaster Kajian Pembangunan Berkelanjutan Daya Makara Universitas Indonesia (DMUI) Bisuk Abraham Sisungkunon yang menyatakan pemakaian galon sejalan dengan misi pemerintah mengurangi jumlah sampah dengan Reduce, Reuse, Recycle, Replace dan Replant (5R).
Hal ini hsrud dilakukan melihat timbulan sampah di Indonesia berdasarkan data SIPSN KLHK pada 2024 mencapai 34,63 juga ton/tahun dengan 9,9 juta ton perkiraan jumlah sampah plastic.
“Galon guna ulang bisa mengurangi sampah kemasan sekali pakai hingga 316 ton setiap tahun,” katanya.
Ia mengatakan sekarang seluruh dunia sedang berusaha mengurangi sampah plastik yang semakin menumpuk di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Pemerintah Indonesia juga telah menetapkan target pengurangan sampah hingga 30 persen dan penanganan sampah mencapai 70 persen pada 2025.
“Memakai galon guna ulang membantu mengurangi timbunan sampah plastik yang saat ini masih banyak tidak tertangani secara berkelanjutan. Sampah kerap dibakar, dikubur, dibuang ke air ataupun dibuang langsung ke tanah,” ucap Bisuk.
Pemanfaatan galon guna ulang juga membuat Indonesia mengurangi penggunaan plastik virgin untuk membuat kemasan galon baru yang berdampak negatif terhadap lingkungan. Semakin banyak produsen memproduksi galon, kata dia, maka akan semakin besar juga plastik virgin yang digunakan.
Menurutnya, ada sekitar 4.152 ton plastik virgin yang bisa dihindarkan karena adanya galon guna ulang.
Sebelumnya Komunitas Nol Sampah sempat menyayangkan keberadaan Galon Sekali Pakai (GSP) yang mengotori laut di perairan laut Jawa, utara Jakarta. Hal ini menunjukkan minimnya tanggung jawab produsen untuk kembali mengumpulkan dan mendaur ulang sampah kemasan produk mereka.
Koordinator Komunitas Nol Sampah Wawan Some menekankan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 yang diturunkan menjadi Peraturan Menteri KLHK Nomor 75 tahun 2019 menyebutkan produsen bertanggung jawab atas sampah yang mereka hasilkan. Artinya, sudah menjadi kewajiban produsen galon sekali pakai untuk mengumpulkan kembali sampah dan di daur ulang.
“Jadi ketika kemudian ada yang buang sembarangan itu tanggung jawabnya tetap di produsen dari air mineralnya. Faktanya saya yakin belum semuanya bisa di daur ulang, belum bisa semuanya ditarik sama mereka walaupun klaim mereka kan katanya ukuran besar akan memudahkan untuk ditarik kembali dan di daur ulang,” katanya. (*)



Discussion about this post