JAKARTA, BANPOS – Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi DKI Jakarta kembali penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Kebutuhan Dasar pada Agustus 2025. Bantuan ini mencakup Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ). Total penerima sekitar 165.375 warga yang tersebar di seluruh daerah Jakarta.
Kepala Dinsos DKI Jakarta Iqbal Akbarudin menyatakan penyaluran bansos ini adalah bentuk kepedulian pemerintah daerah kepada masyarakat rentan.
“Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban warga, khususnya lansia, anak usia dini, serta penyandang disabilitas,” ujar Iqbal dalam Keterangan Resmi, Selasa (26/8/2025).
Jumlah orang yang penerima lama yaitu 148.109 orang, 17.226 orang penerima baru, dan 40 orang adalah penerima lama yang sempat ditangguhkan namun kini lolos verifikasi. Setiap penerima mendapat bantuan Rp 300 ribu per bulan, yang dicairkan secara bertahap sejak 25 Agustus 2025.
Sementara, untuk penerima baru, Dinsos masih menuntaskan proses pembukaan rekening dan distribusi kartu ATM. Sebanyak 38.958 orang dijadwalkan mengikuti pemanggilan dalam dua tahap, yakni 8–30 Agustus 2025 serta September 2025.
Iqbal menambahkan, seluruh penerima wajib terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Namun, sesuai kebijakan Kementerian Sosial, sistem tersebut kini diganti dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Ke depan, penentuan penerima bansos akan berdasarkan peringkat status kesejahteraan dalam DTSEN. Jika data warga tidak sesuai, maka akan dilakukan pemutakhiran,” jelasnya.
Ia menegaskan, Dinsos terus memperkuat validasi data agar penyaluran bansos lebih tepat sasaran dan transparan. Selain itu, masyarakat bersama perangkat wilayah diminta aktif melaporkan warga yang berhak namun belum menerima bantuan.
“Dengan adanya penyaluran ini, Pemprov DKI berharap kesejahteraan masyarakat semakin meningkat, sehingga Jakarta dapat menjadi kota yang kuat, aman, dan sejahtera,” tutup Iqbal. (Magang/Alfira Dhian Ramadhani Daerlan). (*)



Discussion about this post