Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Geledah Rumah Noel, KPK Temukan 4 Handphone di Plafon

by Tim Redaksi
Agustus 27, 2025
in HUKRIM
Geledah Rumah Noel, KPK Temukan 4 Handphone di Plafon

Foto: M. Wahyudin/RM.

JAKARTA, BANPOS – Rumah mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan, digeledah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat buah telepon genggam alias handphone dari rumahnya di wilayah Pancoran, Jakarta Selatan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, bahwa empat handphone ini ditemukan penyidik di atas plafon rumah Noel.

Baca Juga

Foto: Oktavian/RM.

Ini Daftar OTT KPK Sepanjang 2025

Desember 18, 2025
Rp900 Juta Diamankan KPK dalam OTT Oknum Jaksa di Banten

Rp900 Juta Diamankan KPK dalam OTT Oknum Jaksa di Banten

Desember 18, 2025
Ini Kronologi Diringkusnya RZ Versi Internal Kejati Banten

Ini Kronologi Diringkusnya RZ Versi Internal Kejati Banten

Desember 18, 2025
OTT KPK di Banten, yang Kesembilan di 2025

OTT KPK di Banten, yang Kesembilan di 2025

Desember 18, 2025

“Jadi ada empat unit handphone yang diamankan oleh penyidik. Diduga milik IEG. Penyidik menemukan empat handphone tersebut di plafon rumah yang bersangkutan,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2025).

Penyidik masih mencari tahu apakah handphone tersebut sengaja disembunyikan? Budi bilang, akan menanyakan hal itu kepada Noel pada saat pemeriksaan.

“Apakah memang sengaja disembunyikan atau memang menaruh handphonenya di plafon, ya tentu nanti dalam proses pemeriksaan kepada yang bersangkutan, itu juga akan ditanyakan,” tuturnya.

“Secara detailnya nanti kami sampaikan ya terkait dengan pengamanan atas empat handphone tersebut,” imbuh Budi.

Penyidik, lanjut Budi, juga akan membuka handphone tersebut untuk mencari tahu informasi-informasi yang berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang menjerat Wamenaker Noel.

“Tentu akan menjadi petunjuk, akan menjadi barang bukti bagi penyidik untuk mengungkap perkara ini,” ucapnya.

Selain handphone, tim KPK juga menyita mobil Toyota Alphard berwarna hitam dengan nopol 2364 UYQ dari penggeledahan tersebut.

Budi mengungkapkan, mobil tersebut disita lantaran KPK sudah mempunyai informasi awal adanya bahwa kendaraan ini diduga terkait, atau merupakan hasil dari tindak pidana korupsi. Dalam pemeriksaan, penyidik akan menanyakan Noel soal asal-usul dari mobil yang disita hari ini.

“Ya nanti secara rinci terkait dengan asal-usul kendaraan yang diamankan pada penggeledahan hari ini nanti kami akan informasikan,” tutur Budi.

Selain itu, tim penyidik komisi antirasuah juga menyita Mobil Toyota Land Cruiser dari pihak lain.

“Pemiliknya masih yang terkait dengan perkara ini. Namun nanti kita akan cek lagi karena memang penyidikan perkara ini kan masih terus berkembang. Tidak menutup kemungkinan juga ada keterlibatan pihak-pihak lain,” tegas Budi.

Sebelumnya, KPK sudah menyita 22 kendaraan terkait penyidikan perkara ini. Dengan penyitaan dua mobil lagi, hingga kini total sudah 24 kendaraan yang diamankan.

“Nanti kami akan jelaskan lebih detail terkait dengan asal-usul kendaraan yang disita dalam perkara ini,” tandas Budi.

KPK menetapkan 11 tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel; Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro; Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra.

Kemudian, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan, dan Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati; Ditjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto.

Selanjutnya, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, serta dua pihak swasta dari PT KEM Indonesia, yakni Temurila serta Miki Mahfud.

Atas perbuatannya, Noel dan para tersangka lain dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

 

Source: RM.ID
Tags: Gedung KPK.Gerry AdityaImmanuel EbenezerIrvian Bobby MahendrokpkSubhanSupriadi
ShareTweetSend

Berita Terkait

Foto: Oktavian/RM.
HEADLINE

Ini Daftar OTT KPK Sepanjang 2025

Desember 18, 2025
Rp900 Juta Diamankan KPK dalam OTT Oknum Jaksa di Banten
HUKRIM

Rp900 Juta Diamankan KPK dalam OTT Oknum Jaksa di Banten

Desember 18, 2025
Ini Kronologi Diringkusnya RZ Versi Internal Kejati Banten
HUKRIM

Ini Kronologi Diringkusnya RZ Versi Internal Kejati Banten

Desember 18, 2025
OTT KPK di Banten, yang Kesembilan di 2025
HUKRIM

OTT KPK di Banten, yang Kesembilan di 2025

Desember 18, 2025
Jaksanya Diduga Kena OTT, Kejati Banten : Masih Cari Informasi
HEADLINE

Jaksanya Diduga Kena OTT, Kejati Banten : Masih Cari Informasi

Desember 18, 2025
Penuhi Panggilan KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara
NASIONAL

Penuhi Panggilan KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara

Desember 16, 2025
Next Post
Pemkab Tangerang Adakan Gotong Royong Bersihkan Sampah

Pemkab Tangerang Adakan Gotong Royong Bersihkan Sampah

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh