Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Polresta Pecat Dua Anggota yang Melanggar Kode Etik

by Tim Redaksi
Agustus 27, 2025
in HUKRIM
Polresta Pecat Dua Anggota yang Melanggar Kode Etik

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah melaksanakan proses sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada dua anggota polisi.

KABUPATEN TANGERANG – Dua anggota Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan karena melanggar kedisiplinan dan kode etik Polri selama bertugas.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah di Tangerang mengatakan dua anggota kepolisian yang dipecat itu adalah Bripka M dan Bripka PP, pada Rabu.

Baca Juga

Polresta Bandara Soetta Kerahkan 20 Personel Amankan Jenazah Staf KBRI

Polresta Bandara Soetta Kerahkan 20 Personel Amankan Jenazah Staf KBRI

September 9, 2025
Polisi Bagikan Ratusan Sembako Untuk Pengemudi Ojol di Bandara Soetta

Polisi Bagikan Ratusan Sembako Untuk Pengemudi Ojol di Bandara Soetta

September 8, 2025

Raih Penghargaan Juara 1 Tingkat Nasional Kampung Bebas Narkoba, Kapolresta Tangerang Banjir Pujian

Desember 29, 2023

Polisi Garap Pencemaran Cimanceuri

Oktober 30, 2023

“Keduanya diberhentikan tidak dengan hormat sehingga tidak mendapat hak pensiun,” ujarnya.

Ia menyatakan sebagai bentuk komitmen dalam menegakan aturan kedipsilinan dan perilaku, dilakukanlahn PTDH dengan mencoret dua foto anggota pelanggar etiktersebut.

“Keputusan PTDH ini tidak diambil dalam waktu singkat. Perlu proses yang sangat panjang dan pertimbangan pimpinan yang cukup berat,” tuturnya.

keputusan pemecatan secara tidak hormat ini bukanlah sebagai bentuk ketidak sukaan pimpinan. Melainkan bentuk komitmen bagi pimpinan Polri demi kebaikan institusi dan efek jera bagi personel yang melakukan pelanggaran.

“Dengan adanya PTDH ini, saya mengingatkan agar hal ini dijadikan pelajaran, ketika menjadi anggota Polri diharapkan mempedomani Tribrata dan menghayati Catur Presetya,” ungkapnya.

Indra mengajak semua anggota untuk terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan sebagai landasan spiritual dalam menjalankan tugas.

“Diharapkan ada panduan untuk tidak melakukan pelanggaran atau penyimpangan,” kata dia. (*)

Source: ANTARA
Tags: Kapolresta TangerangKepolisian Resor Kota (Polresta)Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah
ShareTweetSend

Berita Terkait

Polresta Bandara Soetta Kerahkan 20 Personel Amankan Jenazah Staf KBRI
PEMERINTAHAN

Polresta Bandara Soetta Kerahkan 20 Personel Amankan Jenazah Staf KBRI

September 9, 2025
Polisi Bagikan Ratusan Sembako Untuk Pengemudi Ojol di Bandara Soetta
PERISTIWA

Polisi Bagikan Ratusan Sembako Untuk Pengemudi Ojol di Bandara Soetta

September 8, 2025
HUKRIM

Raih Penghargaan Juara 1 Tingkat Nasional Kampung Bebas Narkoba, Kapolresta Tangerang Banjir Pujian

Desember 29, 2023
PERISTIWA

Polisi Garap Pencemaran Cimanceuri

Oktober 30, 2023
Ombudsman menyesalkan peristiwa perusakan
PERISTIWA

Penanganan Penyerangan Pasar Kutabumi Diminta Transparan

September 29, 2023
KESEHATAN

Obat Keras Daftar G Diduga Marak Dijual Bebas di Kabupaten Tangerang

Maret 16, 2022
Next Post
Penerimaan Pajak Kendaraan Capai 58 Persen, Samsat Cilegon Optimistis Lampaui Target

Penerimaan Pajak Kendaraan Capai 58 Persen, Samsat Cilegon Optimistis Lampaui Target

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh