Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Pemprov DKI Akan Usut Pelaku Perusakan CCTV Saat Demo Ricuh di Pejompongan

by Tim Redaksi
Agustus 26, 2025
in NASIONAL
Pemprov DKI Akan Usut Pelaku Perusakan CCTV Saat Demo Ricuh di Pejompongan

Pengrusakan CCTV di Pejompongan saat demo DPR. Foto : Ist

JAKARTA, BANPOS – Pemprov DKI Jakarta akan mengusut tuntas pelaku perusakan kamera pengawas atau CCTV saat aksi demo ricuh di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, kemarin, Senin (25/8). Perusakan itu diduga dilakukan massa untuk menghindari identifikasi aparat.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menegaskan tindakan merusak fasilitas publik tidak bisa dibenarkan dalam bentuk apa pun.

Baca Juga

Sektor Pertanian Lebak Sumbangkan Ekonomi Terbesar Bagi Masyarakat

Sektor Pertanian Lebak Sumbangkan Ekonomi Terbesar Bagi Masyarakat

November 18, 2025
Akibat Ledakan di SMAN 72 Jakarta Banyak Siswa yang Minta Pindah Sekolah Diliputi Rasa Takut dan Trauma

Akibat Ledakan di SMAN 72 Jakarta Banyak Siswa yang Minta Pindah Sekolah Diliputi Rasa Takut dan Trauma

November 17, 2025
DKI Menyiapkan Lokasi Baru Untuk Mengatasi Keterbatasan Lahan Makam

DKI Menyiapkan Lokasi Baru Untuk Mengatasi Keterbatasan Lahan Makam

Oktober 23, 2025
Parkir Bertingkat Bakal Dibangun di Kebun Binatang Ragunan

Parkir Bertingkat Bakal Dibangun di Kebun Binatang Ragunan

Oktober 13, 2025

Kami sangat menyayangkan adanya perusakan CCTV yang merupakan fasilitas publik. Hak menyampaikan pendapat memang dijamin, tapi kebebasan itu harus diiringi rasa tanggung jawab,” kata Budi dalam keterangannya, Senin (26/8).

Budi menekankan CCTV berperan penting menjaga keamanan kota, terutama saat terjadi insiden di lapangan. Menurutnya, merusak kamera pengawas sama saja menghalangi upaya penegakan hukum.

CCTV berperan krusial untuk memantau kondisi lapangan, terutama saat terjadi insiden. Merusak fasilitas ini sama saja menghalangi upaya penegakan hukum serta berpotensi menimbulkan situasi yang tidak kondusif,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa perusakan fasilitas umum masuk dalam ranah pidana, yakni Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal itu menyebut setiap orang yang sengaja merusak, menghancurkan, atau membuat suatu barang tidak dapat dipakai bisa dipidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau dikenai denda.

Diskominfotik menegaskan Pemprov DKI akan menindaklanjuti kasus ini dengan serius. Mereka berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengusut siapa pelaku perusakan CCTV saat demo ricuh berlangsung.

“Pelaku harus diproses sesuai hukum agar menjadi pembelajaran bersama,” tutup Budi (tangselpos.id)

Tags: Budi AwaluddinDemo di PejomponganDiskominfotikDKI JakartaPelaku Kerusakan CCTV DemoPemProv DKI
ShareTweetSend

Berita Terkait

Sektor Pertanian Lebak Sumbangkan Ekonomi Terbesar Bagi Masyarakat
EKONOMI

Sektor Pertanian Lebak Sumbangkan Ekonomi Terbesar Bagi Masyarakat

November 18, 2025
Akibat Ledakan di SMAN 72 Jakarta Banyak Siswa yang Minta Pindah Sekolah Diliputi Rasa Takut dan Trauma
NASIONAL

Akibat Ledakan di SMAN 72 Jakarta Banyak Siswa yang Minta Pindah Sekolah Diliputi Rasa Takut dan Trauma

November 17, 2025
DKI Menyiapkan Lokasi Baru Untuk Mengatasi Keterbatasan Lahan Makam
NASIONAL

DKI Menyiapkan Lokasi Baru Untuk Mengatasi Keterbatasan Lahan Makam

Oktober 23, 2025
Parkir Bertingkat Bakal Dibangun di Kebun Binatang Ragunan
POLITIK

Parkir Bertingkat Bakal Dibangun di Kebun Binatang Ragunan

Oktober 13, 2025
Pemprov DKI Jakarta Otak-atik Anggaran Usai DBH Dipangkas
NASIONAL

Pemprov DKI Jakarta Otak-atik Anggaran Usai DBH Dipangkas

Oktober 10, 2025
Rencana Kenaikan Tarif Transjakarta Usai DBH DKI Dipotong
NASIONAL

Rencana Kenaikan Tarif Transjakarta Usai DBH DKI Dipotong

Oktober 8, 2025
Next Post
DPRD Tangerang Minta Pemkab Terbuka dalam Penindakan Industri

DPRD Tangerang Minta Pemkab Terbuka dalam Penindakan Industri

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh