SERPONG, BANPOS – Bawaslu Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali memanggil Lurah Jurang Mangu Timur beserta Sekretaris Kelurahan (Sekel) dan dan Camat Pondok Aren, Selasa (30/6).
Pemanggilan ini dalam rangka mematangkan hasil kasus permintaan data pegawai melalui grup WhatsApp yang dilakukan oleh Sekel Jurang Mangu Timur, Sidik.
Ketua Bawaslu Kota Tangsel Muhamad Acep menjelaskan, bahwa pemanggilan ini dilakukan setelah selesai melakukan penelusuran.
Dimana sebelumnya Bawaslu sudah melakukan pemeriksaan terhadap Lurah, Sekel Jurang Mangu Timur dan Camat Pondok Aren.
“Kami sudah melakukan penelusuran. Karena itu sekarang dipanggil dalam upaya pemenuhan penanganan pelanggaran,” ujar Acep saat dimintai keterangan.
Dia menambahkan, dalam pemanggilan ini Bawaslu akan menentukan tindakan apa yang akan dilakukan oleh Bawaslu terhadap mereka.
Hingga nanti keputusannya akan ditentukan dalam pleno pimpinan Bawaslu Kota Tangsel.
Dia menambahkan, bahwa jika ditemukan pelanggaran dilakukan oleh ASN tersebut, maka dipastikan bahwa Bawaslu akan melakukan rekomendasi kepada pihak KASN. Sehingga yang memberikan hukuman dan sanksi adalah KASN.
Untuk saat ini, Bawaslu belum bisa menetukan keputusan karena masih harus dilakukan pleno terhadap kasus ini. “Ya kita belum tahu. Nanti kita plenokan dulu,” ujar dia.
Jika dibuktikan bersalah, mereka akan dikenakan sanksi netralitas ASN yang dicantumkan dalam UU 5 Tahun 2014 tentang Netralitas ASN.(BNN/PBN)
Discussion about this post