Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Para Pejabat: Jangan Tiru Noel, Korupsi Bikin Malu dan Hancurkan Karier

by Tim Redaksi
Agustus 25, 2025
in NASIONAL
Para Pejabat: Jangan Tiru Noel, Korupsi Bikin Malu dan Hancurkan Karier

Mantan Ketua MK Prof. Jimly Asshiddiqie. Foto : Ist

JAKARTA, BANPOS – Begawan hukum tata negara Prof. Jimly Asshiddiqie mewanti-wanti para pejabat untuk tidak meniru ulah mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel. Jika masih nekat, siap-siaplah akan bernasib seperti Noel, menanggung malu dan karier hancur lebur.

Jimly menegaskan, kasus Noel harus dilihat sebagai pelajaran penting. Terutama bagi pejabat yang selama ini gemar tampil ke hadapan publik dengan menampilkan diri berintegritas setinggi langit.

Baca Juga

Foto: Oktavian/RM.

Ini Daftar OTT KPK Sepanjang 2025

Desember 18, 2025
Rp900 Juta Diamankan KPK dalam OTT Oknum Jaksa di Banten

Rp900 Juta Diamankan KPK dalam OTT Oknum Jaksa di Banten

Desember 18, 2025
Hasil SPI KPK, Kabupaten Lebak Keluar Zona Rentan Korupsi

Hasil SPI KPK, Kabupaten Lebak Keluar Zona Rentan Korupsi

Desember 18, 2025
Ini Kronologi Diringkusnya RZ Versi Internal Kejati Banten

Ini Kronologi Diringkusnya RZ Versi Internal Kejati Banten

Desember 18, 2025

“Kasus Noel bisa dijadikan pelajaran bagi pejabat yang suka gembar-gembor sok bersih dan sok pahlawan untuk berantas korupsi,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, kepada Tangselpos.id, Minggu (24/8/2025).

Menurut Jimly, korupsi bukan hanya merugikan negara secara finansial, tapi juga meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi dan pejabat negara. Sekali tersandung, nama baik sulit dipulihkan, karier habis, dan keluarga ikut menanggung malu.

Jimly tak menutup mata, dunia politik masih penuh kemunafikan. Sekadar retorika dan narasi populis tak cukup untuk memberantas bahaya laten korupsi, yang disebut Istana ibarat penyakit kronis stadium 4.

“Untuk menanggulangi korupsi yang sudah akut, harus dilakukan pembenahan sistemik, tidak dengan narasi populis,” terangnya.

Jimly merinci langkah-langkah konkret yang bisa dilakukan Pemerintah dan para pemimpin birokrasi. Pertama, sistem pengawasan melekat perlu dibuat lebih efektif. Ia menekankan, atasan harus ikut bertanggung jawab jika bawahannya melakukan korupsi.

Contohnya, jika ada pejabat eselon 2 tersangka, atasannya di eselon 1 wajib mundur atau dipecat. “Demikian pula jika eselon 1 tersangka, harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Kedua, penguatan lembaga pengawasan mutlak diperlukan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kata Jimly, perlu diberi kewenangan lebih besar, termasuk menyita aset untuk memulihkan kerugian negara.

“Apabila kerugian negara tidak kembali, baru efektifkan proses pidana dengan ancaman berat,” katanya.

Ketiga, independensi dan terintegrasi sistem penegakan hukum harus dijamin. Jimly mengusulkan agar penegakan hukum berada di bawah koordinasi Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Pastikan sistem penegakan hukum terpadu di bawah koordinasi Kejaksaan Agung dan KPK yang benar-benar dijamin independensinya,” imbuhnya.

Jimly mengingatkan kepada para pejabat, pejabat bukanlah penguasa. Pejabat sejatinya adalah abdi negara yang memegang amanah jabatan. Karena itu, integritas dan kesadaran diri sangat penting dijaga.

Lalu ia membagikan tips sederhana, tapi mendalam. “Ambil hak, jangan lebih dari seharusnya. Berikan kewajiban, jangan kurang dari semestinya. Insya Allah sukses dan terpercaya,” pesannya.

Guru Besar Filsafat Universitas Indonesia, Prof. Franz Magnis Suseno memandang, kasus Noel bukan sekadar urusan hukum, tapi gejala memburuknya moral pejabat publik yang menggerus kepercayaan rakyat. “Memberantas KKN, tuntutan mahasiswa waktu reformasi, ternyata tidak berhasil,” ujar pria yang akrab disapa Romo Magnis ini, ketika dimintai pandangan Tangselpos.id, Minggu malam (24/8/2025).

Menurutnya, cita-cita besar Indonesia pasca-reformasi justru terancam layu karena perilaku koruptif yang terus berulang di lingkar kekuasaan. Romo Magnis menyebut, dampak korupsi amat serius. Korupsi yang menggurita akan menggagalkan misi utama negara, terutama soal pemerataan keadilan.

Negara kita lama-lama akan busuk. Itu juga berarti bahwa tujuan-tujuannya yang penting, pertama-tama pencapaian keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, tidak akan tercapai,” ujarnya, mengingatkan.

Ia menambahkan, jika moralitas pejabat tak dibenahi, mimpi besar Indonesia untuk menjadi negara yang maju dan membanggakan akan kandas. “Harapan bahwa Indonesia menjadi negara besar, membanggakan di tahun emas 2045, terancam tidak akan tercapai,” tegas Romo.

Menurutnya, akar dari perilaku korupsi yang seolah tak pernah berhenti di kalangan elite merupakan kegagalan moral sekaligus budaya. Menurutnya, korupsi tumbuh karena pejabat hidup dalam shame culture, budaya malu yang semu. “Korupsi berakar dalam kelemahan moralitas yang bersangkutan,” kata Romo.

Ia menjelaskan, banyak pejabat yang mungkin tak akan berani mencuri terang-terangan. Namun, mereka tidak segan melakukan korupsi secara diam-diam. Untuk itu, ia menilai, akar masalahnya ada di budaya malu yang keliru.

Dalam budaya ini, etika bukan diukur dari kesadaran moral, melainkan rasa malu jika ketahuan. Karena itu, praktik korupsi dilakukan sembunyi-sembunyi. Sebab, mencuri secara terbuka bakal mendatangkan aib. “Mereka adalah orang yang secara moral amat lemah,” tandas Romo.

Kasus Noel menjadi pelajaran pahit bahwa kekuasaan tanpa integritas akan menghancurkan diri sendiri. Romo pun memberikan pesan tegas bagi siapa saja yang tergoda korupsi. “Menurut saya pesannya adalah sederhana: Orang yang berkarakter tidak melakukan korupsi. Titik,” ujarnya.

Ekonom Yustinus Prastowo ikut buka suara menanggapi kasus Noel. Sebagai seorang sahabat, Yustinus mengaku pernah berbincang hangat dengan Noel, saat yang bersangkutan baru diangkat jadi Wamen. Dalam kesempatan itu, Yustinus mengaku pernah memberi nasihat agar Noel bisa bekerja dengan sepenuh hati, serta menjaga integritas.

“Saya hanya mewanti-wanti untuk hati-hati, seraya berharap kinerja yang baik. Dia tampak percaya diri dan bangga dengan posisi barunya. Hal yang lumrah,” tulis Yustinus dalam akun X, @prastow, dikutip Minggu (24/8/2025).

Namun, kabar buruk kini menimpa sahabatnya itu. Noel jadi tersangka di KPK karena diduga melakukan pemerasan. “Saya ikut kecewa dan prihatin,” ujar Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) tersebut.

Atas kejadian itu, Yustinus menilai, kasus Noel harus menjadi pelajaran bagi para pejabat agar tidak terlena dengan jabatan dan kewenangan. Menurutnya, jabatan hanya titipan yang harus dijaga dengan benar. Sekali tercoreng, maka sudah tidak ada kesempatan lanjutan.

“Kekuasaan, kewenangan, jabatan memang menyilaukan. Pilihan ada di kita, mau jeneng (nama baik) atau jenang (harta). Noel mesti bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan. Semoga jadi pelajaran berharga bagi kita semua,” tandas mantan Jubir Menteri Keuangan yang sekarang jadi Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung itu.

KPK telah menetapkan Noel sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan Sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jumat (22/8/2025). Dalam kasus senilai Rp 81 miliar itu, Noel diduga menerima Rp 3 miliar untuk perbaikan rumah dan sebuah motor Ducati Scrambler berwarna biru-hitam yang statusnya diduga bodong.

Setelah ditetapkan tersangka, Noel menangis pilu. Sambil meminta maaf, dia meminta amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Pihak Istana memastikan, Presiden Prabowo tidak akan membela koruptor apalagi sampai memberikan amnesti. “Presiden juga pernah menyampaikan tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi,” tegas Kepala Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO), Hasan Nasbi, di Jakarta, Sabtu (23/8/2025).

Sementara, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan bahwa Presiden telah memecat Noel dari posisi Wamenaker. “Bapak Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan,” kata Prasetyo Hadi.

Mensesneg mengatakan, Pemerintah meminta kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh jajaran Kabinet Merah Putih untuk berhati-hati dan benar-benar bekerja demi kepentingan rakyat. “Pak Presiden ingin kita semua bekerja keras, berupaya keras dalam memberantas tindak pidana korupsi,” pungkasnya. (tangselpos.id)

Tags: Imannuel EbenezerKasus Korupsi NoelkorupsikpkProf. Franz Magnis SusenoProf. Jimly Asshiddiqie
ShareTweetSend

Berita Terkait

Foto: Oktavian/RM.
HEADLINE

Ini Daftar OTT KPK Sepanjang 2025

Desember 18, 2025
Rp900 Juta Diamankan KPK dalam OTT Oknum Jaksa di Banten
HUKRIM

Rp900 Juta Diamankan KPK dalam OTT Oknum Jaksa di Banten

Desember 18, 2025
Hasil SPI KPK, Kabupaten Lebak Keluar Zona Rentan Korupsi
HUKRIM

Hasil SPI KPK, Kabupaten Lebak Keluar Zona Rentan Korupsi

Desember 18, 2025
Ini Kronologi Diringkusnya RZ Versi Internal Kejati Banten
HUKRIM

Ini Kronologi Diringkusnya RZ Versi Internal Kejati Banten

Desember 18, 2025
OTT KPK di Banten, yang Kesembilan di 2025
HUKRIM

OTT KPK di Banten, yang Kesembilan di 2025

Desember 18, 2025
Jaksanya Diduga Kena OTT, Kejati Banten : Masih Cari Informasi
HEADLINE

Jaksanya Diduga Kena OTT, Kejati Banten : Masih Cari Informasi

Desember 18, 2025
Next Post
Badan Pendapatan Daerah Di Tangerang Berikan Diskon pajak PBB-P2 Kepada Masyarakat hingga akhir Agustus

Badan Pendapatan Daerah Di Tangerang Berikan Diskon pajak PBB-P2 Kepada Masyarakat hingga akhir Agustus

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh