LEBAK, BANPOS – Sejumlah jurnalis yang bertugas di Kabupaten Lebak mendesak Polda Banten untuk menindak tegas serta mencopot oknum anggota Brimob yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap wartawan saat melakukan peliputan acara Kementerian LHK di area PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
Aksi solidaritas digelar para wartawan di Alun-Alun Rangkasbitung, Jumat (22/8).
Mereka menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap pekerja pers bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai prinsip kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kasus kekerasan di Jawilan melibatkan oknum Brimob dan pihak keamanan perusahaan yang melakukan pengeroyokan hingga seorang rekan kami harus mendapat perawatan medis di rumah sakit. Ini tindakan brutal yang tidak boleh terulang,” ujar Ketua Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Kabupaten Lebak, Mastur Huda.
Mastur menegaskan, pers adalah pilar keempat demokrasi sehingga segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis merupakan ancaman serius terhadap demokrasi itu sendiri.
“Kalau dibiarkan, praktik semacam ini akan merusak sendi-sendi demokrasi. Tidak ada satupun pejabat, baik TNI, Polri, maupun aparatur negara lain, yang boleh melakukan intimidasi kepada wartawan,” tegasnya.
Ia menambahkan, serangan terhadap wartawan di Jawilan bukan sekadar serangan terhadap individu, melainkan juga profesi jurnalis secara keseluruhan.
“Polda Banten harus bertindak cepat, mengusut kasus ini sampai tuntas, dan memastikan oknum yang terlibat dijatuhi sanksi tegas,” tandasnya. (*)









Discussion about this post