Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

BBWSC3 Ngaku Lalai, Bisa Dipidana

by Muhamad Wahyu
Agustus 21, 2025
in PERISTIWA
Foto pengerjaan Riprap di Bendungan Sindangheula. (Muflikhah/BantenPos)

Foto pengerjaan Riprap di Bendungan Sindangheula. (Muflikhah/BantenPos)

SERANG, BANPOS – Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian (BBWSC3) mengakui kelalaiannya yang mengakibatkan terjadinya banjir bandang di Kota Serang pada tahun 2022 lalu. Hal itu dinilai bisa dibawa ke ranah pidana.

Diketahui, hal tersebut menyusul dengan adanya keputusan dari Putusan Mahkamah Agung Nomor: 50/GTF/2023/PTUN.SRG tanggal 3 April 2024 jo Putusan Nomor 254/B/TF/2024/PT.TUN.JKT tanggal 12 Juni 2024 jo Putusan Nomor 615/K/TUN/TF/2024 tanggal 29 Oktober 2024.

Baca Juga

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
UNIBA Buka Program Magister Hukum

UNIBA Buka Program Magister Hukum

Maret 1, 2026
Dosen UNIBA Pramudi Harsono Raih Gelar Doktor

Dosen UNIBA Pramudi Harsono Raih Gelar Doktor

Maret 1, 2026

Salah satu putusannya mewajibkan BBWSC3 mengakui kelalaian mereka dalam melakukan pengelolaan bendungan, dengan menyampaikan permohonan maaf kepada publik melalui media massa.

Dalam salah satu publikasinya, BBWSC3 menuliskan bahwa mereka dengan tulus memohon maaf kepada warga Kota Serang, atas bencana yang menimpa Kota Serang pada Maret 2022 lalu.

Menanggapi hal tersebut, Akademisi UNIBA yang juga Praktisi Hukum, Malik Fatoni, menegaskan bahwa hasil putusan MA tersebut bisa dijadikan landasan bagi masyarakat untuk membawa persoalan ini kepada ranah pidana.

“Bisa (dibawa ke Pidana), dengan beberapa syarat, seperti harus dibuktikan adanya kelalaian atau kesengajaan yang menyebabkan korban luka, kehilangan nyawa, atau kerugian harta benda, sesuai Pasal 359, 360, atau 406 KUHP,” tegasnya kepada BANPOS, Rabu (20/8).

Misal, lanjut Malik, jika terbukti bahwa pejabat BBWSC3 mengetahui adanya potensi bahaya banjir namun mengabaikan SOP dan tidak melakukan tindakan pencegahan, maka dapat dianggap kelalaian serius (culpa lata) dan dapat dipidana.

“Langkah hukumnya, korban atau kuasa hukumnya melapor ke kepolisian (Pidum), bukan lagi ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau Pengadilan Perdata. Aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan penyidikan; jika cukup bukti maka kasus dapat naik ke penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujar Malik.

“Selain itu, Ombudsman atau Komnas HAM juga bisa diminta turun melakukan pemeriksaan aspek maladministrasi dan hak asasi manusia,” lanjutnya.

Malik memaparkan bahwa korban banjir pada peristiwa itu yang masuk dalam gugatan class action berhak menerima pemulihan atau ganti rugi sesuai amar putusan.

Namun, bagi korban yang tidak ikut dalam gugatan, masih terbuka peluang untuk mengajukan gugatan baru, sepanjang belum lewat masa daluwarsa perdata yakni lima tahun.

“Pemerintah daerah juga dapat berkoordinasi dengan BBWSC3 untuk pemulihan infrastruktur, rumah warga, dan recovery perekonomian lokal,” jelasnya.

Ia menerangkan, langkah strategis yang bisa dilakukan masyarakat yakni meminta Eksekusi Putusan Perdata MA untuk mendapatkan ganti rugi dan pemulihan.

Jika dalam amar putusan tidak ada pemberian ganti rugi, dapat dilakukan gugatan baru, termasuk pelaporan pidana.

“Kuasa hukum penyintas membuat legal standing pidana, menjerat oknum pejabat jika terbukti lalai. Advokasi publik dilakukan untuk mendesak BBWSC3 patuh dan transparan. Gugatan baru bagi korban yang belum terwakili perolehan hak ganti rugi,” terangnya.

“Kesimpulannya, Putusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat — BBWSC3 wajib melaksanakannya tanpa syarat. Apabila tidak dijalankan, korban bisa memaksa eksekusi perdata, sembari membuka peluang pidana jika terdapat unsur kelalaian berat atau kesengajaan dalam pengelolaan Bendungan Sindang Heula,” tandasnya.

Terpisah, salah satu penyintas dal peristiwa bencana yang diakibatkan oleh BBWSC3, Ririn Purnama, mengatakan bahwa dirinya akan berkomunikasi dengan penasehat hukumnya terkait peluang tersebut.

“Mungkin nanti saya koordinasi sama Penashat Hukum. Yang jelas, kami sebagai korban sangat berharap adanya ganti rugi, karena masih banyak dari kami yang belum memiliki tempat tinggal tetap karena hilang akibat bencana saat itu,” singkat Ririn.(MYU/ENK)

Tags: Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurianbanjir bandang kota serangBBWSC3ganti rugi banjirkelalaian bendungankorban banjir SerangKota SerangMalik FatoniProvinsi Bantenputusan Mahkamah AgungUNIBA
ShareTweetSend

Berita Terkait

PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
UNIBA Buka Program Magister Hukum
HUKRIM

UNIBA Buka Program Magister Hukum

Maret 1, 2026
Dosen UNIBA Pramudi Harsono Raih Gelar Doktor
EKONOMI

Dosen UNIBA Pramudi Harsono Raih Gelar Doktor

Maret 1, 2026
Dua Kali Dicuekin Gubernur dan Ketua DPRD Banten, Forum Guru Kecewa
PEMERINTAHAN

Dua Kali Dicuekin Gubernur dan Ketua DPRD Banten, Forum Guru Kecewa

Februari 28, 2026
Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?
PEMERINTAHAN

Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Februari 28, 2026
Next Post
Istana: OTT Wamenaker Bukti Praktik Korupsi Bagai Penyakit Stadium 4

Istana: OTT Wamenaker Bukti Praktik Korupsi Bagai Penyakit Stadium 4

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh