SERANG, BANPOS – Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian (BBWSC3) mengakui kelalaiannya yang mengakibatkan terjadinya banjir bandang di Kota Serang pada tahun 2022 lalu. Hal itu dinilai bisa dibawa ke ranah pidana.
Diketahui, hal tersebut menyusul dengan adanya keputusan dari Putusan Mahkamah Agung Nomor: 50/GTF/2023/PTUN.SRG tanggal 3 April 2024 jo Putusan Nomor 254/B/TF/2024/PT.TUN.JKT tanggal 12 Juni 2024 jo Putusan Nomor 615/K/TUN/TF/2024 tanggal 29 Oktober 2024.
Salah satu putusannya mewajibkan BBWSC3 mengakui kelalaian mereka dalam melakukan pengelolaan bendungan, dengan menyampaikan permohonan maaf kepada publik melalui media massa.
Dalam salah satu publikasinya, BBWSC3 menuliskan bahwa mereka dengan tulus memohon maaf kepada warga Kota Serang, atas bencana yang menimpa Kota Serang pada Maret 2022 lalu.
Menanggapi hal tersebut, Akademisi UNIBA yang juga Praktisi Hukum, Malik Fatoni, menegaskan bahwa hasil putusan MA tersebut bisa dijadikan landasan bagi masyarakat untuk membawa persoalan ini kepada ranah pidana.
“Bisa (dibawa ke Pidana), dengan beberapa syarat, seperti harus dibuktikan adanya kelalaian atau kesengajaan yang menyebabkan korban luka, kehilangan nyawa, atau kerugian harta benda, sesuai Pasal 359, 360, atau 406 KUHP,” tegasnya kepada BANPOS, Rabu (20/8).
Misal, lanjut Malik, jika terbukti bahwa pejabat BBWSC3 mengetahui adanya potensi bahaya banjir namun mengabaikan SOP dan tidak melakukan tindakan pencegahan, maka dapat dianggap kelalaian serius (culpa lata) dan dapat dipidana.
“Langkah hukumnya, korban atau kuasa hukumnya melapor ke kepolisian (Pidum), bukan lagi ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau Pengadilan Perdata. Aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan penyidikan; jika cukup bukti maka kasus dapat naik ke penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujar Malik.
“Selain itu, Ombudsman atau Komnas HAM juga bisa diminta turun melakukan pemeriksaan aspek maladministrasi dan hak asasi manusia,” lanjutnya.
Malik memaparkan bahwa korban banjir pada peristiwa itu yang masuk dalam gugatan class action berhak menerima pemulihan atau ganti rugi sesuai amar putusan.
Namun, bagi korban yang tidak ikut dalam gugatan, masih terbuka peluang untuk mengajukan gugatan baru, sepanjang belum lewat masa daluwarsa perdata yakni lima tahun.
“Pemerintah daerah juga dapat berkoordinasi dengan BBWSC3 untuk pemulihan infrastruktur, rumah warga, dan recovery perekonomian lokal,” jelasnya.
Ia menerangkan, langkah strategis yang bisa dilakukan masyarakat yakni meminta Eksekusi Putusan Perdata MA untuk mendapatkan ganti rugi dan pemulihan.
Jika dalam amar putusan tidak ada pemberian ganti rugi, dapat dilakukan gugatan baru, termasuk pelaporan pidana.
“Kuasa hukum penyintas membuat legal standing pidana, menjerat oknum pejabat jika terbukti lalai. Advokasi publik dilakukan untuk mendesak BBWSC3 patuh dan transparan. Gugatan baru bagi korban yang belum terwakili perolehan hak ganti rugi,” terangnya.
“Kesimpulannya, Putusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat — BBWSC3 wajib melaksanakannya tanpa syarat. Apabila tidak dijalankan, korban bisa memaksa eksekusi perdata, sembari membuka peluang pidana jika terdapat unsur kelalaian berat atau kesengajaan dalam pengelolaan Bendungan Sindang Heula,” tandasnya.
Terpisah, salah satu penyintas dal peristiwa bencana yang diakibatkan oleh BBWSC3, Ririn Purnama, mengatakan bahwa dirinya akan berkomunikasi dengan penasehat hukumnya terkait peluang tersebut.
“Mungkin nanti saya koordinasi sama Penashat Hukum. Yang jelas, kami sebagai korban sangat berharap adanya ganti rugi, karena masih banyak dari kami yang belum memiliki tempat tinggal tetap karena hilang akibat bencana saat itu,” singkat Ririn.(MYU/ENK)






Discussion about this post