JATIUWUNG, BANPOS – Puluhan buruh PT HTP Metal Works menggelar aksi demo di depan pintu gerbang perusahaan di Jalan Industri 3 Blok F No.11, Kawasan Industri Jatake, Jatiuwung, RT.005/004, Pasir Jaya, Rabu, (24/6).
Aksi ini merupakan buntut dari persoalan perusahaan yang diduga kuat telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pantauan Satelit News di lokasi, pada aksi tersebut juga nampak petugas kepolisian dari Polsek Jatiuwung. Dalam aksinya buruh melantunkan yel-yel.
Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Logam (PUKSPL) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT HTP Metalworks, Aripin menjelaskan aksi ini dipicu oleh keputusan perusahaan yang melakukan PHK terhadap 29 karyawannya. Namun, PHK tersebut disebutnya tanpa kesepakatan bersama antara karyawan dan perusahaan. “Ini dipicu dari gagalnya perundingan yang sudah tiga kali diadakan,” ujarnya di lokasi, kemarin.
Informasi terkait PHK karyawan itu tertera pada surat pengumuman No.077/SP/MGT/VI/20, terdapat 29 karyawan yang mendapat PHK gelombang kedua. Keputusan tersebut berlaku per Sabtu, (13/6) lalu. PHK tersebut dipicu oleh kondisi perusahaan yang dikatakan mengalami penurunan omzet imbas dari pandemi Covid-19.
Aripin yang juga terkena PHK mengatakan, musyawarah terakhir dilaksanakan pada Selasa, (23/6) lalu. Kendati dalam upaya musyawarah tersebut kedua belah pihak tak menemui kesepakatan. “Deadlock. PHK ini memang PHK sepihak,” jelas Aripin.
Menurut Aripin saat musyawarah berlangsung saat itu pihak perusahaan sempat menjanjikan pesangon. Namun, pesangon yang akan diterima karyawan tidak dijelaskan. “Memang dari awal kami di PHK pada Sabtu, (13/6) lalu. Itu tidak dijelaskan berapa yang akan kami terima makanya kami sepakat gelar aksi,” katanya.
Pada aksi tersebut, para demonstran sempat mendapat titik terang. Pihak perusahaan mencoba kembali menggelar perundingan dengan perwakilan karyawan yang mendapat PHK, FSPMI Tangerang Raya serta pihak kepolisian. Tapi dalam perundingan tersebut, lagi-lagi tidak mendapat kesepakatan antat kedua belah pihak. Pihak perusahaan menjanjikan pesangon enam bulan gaji namun hal tersebut ditolak oleh karyawan.
Discussion about this post