CILEGON, BANPOS – Dari jurnalis, mahasiswa sampai anak SLTA sederajat menggelar aksi unjuk rasa di Kota Cilegon. Serangkaian kejadian tersebut dimulai dari pagi hingga sore hari untuk menyuarakan berbagai persoalan yang terjadi beberapa hari ini.
Pantauan dilokasi sekitar pukul 11.00 Wib, diawali dari sejumlah jurnalis yang bertugas di Kota Cilegon berunjuk rasa di Landmark Kota Cilegon, Kamis (26/9).
Dalam aksinya para jurnalis dari berbagai media tersebut menyuarakan kutukan atas aksi kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian pada saat unjuk rasa terkait RUU kontroversial di Jakarta dan sejumlah daerah.
Aksi unjuk rasa oleh jurnalis media online, cetak, dan televisi itu dikawal ketat oleh puluhan anggota kepolisian Polres Cilegon. Dalam aksinya sejumlah spanduk dan karton yang bertuliskan kalimat kecaman dan ekspresi kekecewaan dibentangkan.
Iqbal Multatuli, jurnalis Detik.com dalam orasinya menyayangkan sikap aparat kepolisian yang seharusnya menjadi mitra dan pengayom masyarakat justru bersikap tidak etis dengan cara memukul dan merusak alat kerja jurnalis.
Ia meminta kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk menindak tegas aparat yang telah bersikap seperti itu. “Ini tidak bisa didiamkan, ini harus ditindak,” ujar Iqbal di tengah-tengah orasi.
Mengatasnamakan apapun, lanjut Iqbal, aksi kekerasan tidak bisa dibenarkan, terlebih aksi itu dilakukan kepada awak media yang sedang bertugas melakukan peliputan.
Kejadian yang terjadi pada unjuk rasa RUU kontroversial menurutnya sangat mungkin terjadi di daerah-daerah lain, termasuk Kota Cilegon. “Sebagai se profesi kita prihatin dan mengultimatum kepolisian agar tak kembali melakukan hal tersebut,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Pokja Harian Wartawan Cilegon Ronald Siagian dalam orasinya menuturkan, aksi kekerasan terhadap jurnalis saat melaksanakan tugas peliputan tidak hanya terjadi kali ini saja, sudah banyak kasus serupa namun tidak pernah ada penyelesaian.
Discussion about this post